website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 11:04:05 WIB

Jajaran Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Jual Beli Ranmor Online Lintas Daerah

Mojokerto | detikNews – Satreskrim Polresta Mojokerto Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah. Lima dari enam tersangka telah ditangkap, dengan tiga diantaranya merupakan Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bojonegoro.

Diketahui, dari Ketiga Napi tersebut adalah ARS (24), asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, FR(27), asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan AS (31), asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.

Kemudian, Dua pelaku lainnya adalah Wanita berinisial TP (24), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan MW (33) laki-laki, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan Satu pelaku lainnya berinisial AB saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga:  Resmi Jadi Ketua Umum PSSI, Berapa Gaji Erick Thohir Perbulan ??

AKBP Wiwit Adisatria, SH, SIK, Kapolresta Mojokerto melalui Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, bahwa total pelaku berjumlah enam orang.

“Pidum berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli truk, penipuan biasa. Awalnya kita telusuri, pelakunya ada di Lapas Bojonegoro”, ungkapnya Rabu 4/1/23.

Tim penyidik mengatakan, bahwa hasil dari penelusuran didapati fakta, tiga pelaku ternyata berada didalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tiga pelaku lainnya berada di luar Lapas.

Baca juga:  Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo

“Dua pelaku di luar lapas sudah ditangkap, salah satunya adalah perempuan. Sementara satu pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, Dua diluar diamankan, satu DPO yang bawa kendaraan. Satu ditahan disini, cewek pacar dari salah satu pelaku yang berada di Lapas Bojonegoro itu. Tiga pelaku di Lapas Bojonegoro, rencana akan kita layar ke sini karena di sana sudah inkracht”, jelasnya.

Baca juga:  Sorotan Salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun, Gubernur Jabar: Wewenang MUI

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti foto STNK Dumb Truck Nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening. Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(Wahyu)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait