website statistics
30.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 13:38:22 WIB

Jurnalis Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Ngopi Berkawan Soal Perisai

Depok | detikNews – Kamis sore, 24 November 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok menggelar kegiatan ‘Ngopi Pintar Bersama Wartawan’ (Ngopi Berkawan).

Di moment tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin mengajak media massa Kota Depok, untuk senantiasa membantu menginformasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yakni lebih menekankan pada sistem kerjasama dengan masyarakat yang biasa disebut dengan kata agen”, ujarnya.

Agen-agen tersebut lanjutnya, setelah diberi pelatihan dan pembimbingan, nantinya akan bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi serta memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga:  Penelitian Pemprov DKI Jakarta terhadap Proposal AP II Mengenai Layanan TransJ Menuju Bandara Soetta untuk Karyawan

“Di Kota Depok ini kita baru mempunyai enam agen, dan ini masih sangat minim sekali mengingat Depok ada sebelas Kecamatan. Untuk itu, bagi para masyarakat Kota Depok yang mau mendaftarkan menjadi agen silakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya sangat mudah minimal berpendidikan SMA, dan mempunyai nomor rekening”, tutur Achiruddin.

Dia juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk orang yang berkerja di kantoran saja. Namun, diperuntukkan bagi semua masyarakat yang bekerja, baik itu pedagang, serta driver Ojek Online pun bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

“Pekerja rentan diantaranya terdiri dari : Marbot Masjid, Pengurus Jenazah, Penjaga Rumah Ibadah, Penggali Kubur, Pembimbing Rohani, Pemulung, Petugas Kebersihan, Penjaga Kebersihan, Penjaga Keamanan Masyarakat, dan Pedagang Asongan itu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, bebernya.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 6,2 Mengguncang Maluku Tenggara Barat: Kejadian yang Menggetarkan

“Setelah mereka terdaftar menjadi peserta BPJS, dan sehari kemudian tiba-tiba meninggal dunia saat melakukan aktivitas pekerjaan mereka, itu akan tetap mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta yang akan di berikan kepada Ahli Waris”, ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Sidik Mulyono menyebutkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini banyak sekali manfaatnya.

“Jika kita mendaftar, bukan peserta saja yang merasakan manfaatnya. Namun, keluarga pun ikut menerimanya”, tutur Sidik Mulyono.

Dalam kesempatan itu, Sidik juga mengajak para awak media, untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS, sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga:  Dianggap Mempersulit Warga, Ketua PWRI Bogor Raya Desak PJ Bupati Bogor Cabut PERBUP No 60 Tahun 2023

“Hanya dengan Rp.16.800 per-orang per-bulan, bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, dan kematian”, pungkas Sidik.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Taklim Balai Wartawan (MT.Balwan) Kota Depok, Adi Rakasiwi sangat mengapresiasi dengan adanya program Perisai dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, Pengurus dan Anggota MT. Balwan Kota Depok diundang silaturahmi dalam kegiatan ‘Ngopi Berkawan’ (Ngobrol Pintar  BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Depok. Tentunya saya sangat apresiasi, selain silaturahmi, kami juga mendapatkan wawasan mengenai manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ucap Adi.

“Kami berharap, kedepannya BPJS akan terus bersinergitas dengan MT. Balwan, baik dalam kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi Wartawan yang tergabung di MT. Balwan Kota Depok”, tutupnya. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait