website statistics
24.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 10:50:43 WIB

Kabupaten Pemalang, Dalam LHP BPK RI Memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Pemalang | detikNews – Plh Bupati Pemalang Moh Sidik mengatakan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, hal tersebut disampaikan Moh Sidik saat acara “RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG”.

1. PENYAMPAIAN RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD KABUPATEN PEMALANG T. A. 2022.
2. PENETAPAN RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2024 DAN TAHUN 2025 PEMALANG

Baca juga:  Polres Kebumen dan Ikatan Notaris Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Rasa Solidaritas

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pemalang, 16 Juni 2023.

Lebih lanjut Moh Sidik menambahkan bahwa diketahui beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022.

Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini berarti bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang bersifat material, kecuali untuk dampak hal -.hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

“Oleh karena itu, kepada jajaran Pemkab Pemalang, ke depan mari kita introspeksi dan segera berbenah dalam rangka memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah dimulai tahun berjalan ini,” ujar Moh Sidik.

Baca juga:  Amry KSP Menyesali Tindakan Arogansi Bobby Tarigan

Disebutkan hal- hal yang dikecualikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 tentunya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik lagi ke depan.

“Sehingga kita mampu bangkit dan bekerja lebih baik demi kemajuan dan kesejahteraan warga masyarakat Pemalang,” pungkas Moh Sidik.

Dalam kesempatan acara rapat itu secara ringkas juga menyajikan angka – angka pada pos -pos Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai materi inti dari Raperda sebagai berikut.

Baca juga:  PAN Mendorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo, PKB Menyuarakan Dialog dengan Cak Imin

Untuk pos -pos Laporan Realisasi Anggaran yaitu, Pendapatan Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar 2,493 triliun atau 98,819 dari target yang telah ditentukan sebesar 2,523 triliun.
Realisasi tersebut turun 4,286 jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2021 sebesar 2,605 triliun.

Kemudian Belanja, jumlah realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar 2,034 trillun atau 91,644 dari anggarannya sebesar 2,220 triliun. Realisasi tersebut naik 0,39 % jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2021 sebesar 2,026 triliun.

Plh Bupati Pemalang Moh Sidik menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD T.A 2022.

Raperda disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pemalang dalam sebuah rapat paripurna di ruang paripurna dewan setempat. (Eko B Art)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait