website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 13:37:21 WIB

Kejagung Bersiap Eksekusi Ferdy Sambo cs Usai Diterima Salinan

Jakarta | detikNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan rencana pelaksanaan proses eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.

“Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan, Lagi dipersiapkan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,” dikonfirmasi pada Selasa (15/7).

Ia mengatakan, “Sebab pihaknya saat ini baru menerima surat panggilan dari Mahkamah Agung (MA)untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis Ferdy Sambo yang sudah diterima pihaknya, baru diterima relaas putusan MA. (Untuk) dikonsultasikan pelaksanaannya,” lanjutnya.

Ketut lalu menjelaskan terkait penempatan Rumah Tahanan (rutan) akan disampaikan dalam waktu dekat. Termasuk apakah akan memindahkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke lembaga pemasyarakatan (LP).

Baca juga:  Breaking News: Divonis 20 Tahun Bui, Putri Candrawathi "Lebih Berat dari Tuntutannya"

Ketut mengatakan “Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke semua media,” ujarnya.

Diketahui kalau Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, selain itu istrinya Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR di Rutan Bareskrim Polri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo (FS) Putri Candrawathi (PC) Kuat Ma’ruf juga Ricky Rizal (RR) telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Pada Senin (14/8).

Baca juga:  Masuk Nominasi ASEAN Smokefree Award 2023, Sekda Kota Depok Ungkapkan Ini

“Kemudian petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” lanjutnya.

Vonis MA
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Vonis ini lebih ringan daripada vonis tingkat banding PT DKI Jakarta hukuman pidana mati.

“Diketahui, pidana penjara seumur hidup, bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis,” Suhadi saat sidang Selasa (8/8).

Baca juga:  Pengacara Ungkap Perbedaan Keterangan Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo saat Bersaksi di Sidang AG

Putusan tersebut, setelah majelis hakim menolak vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan PT DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (JAKSEL).

Ia mengatakan, “Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.”

Jatuhnya vonis juga diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi (PC)semula 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Termasuk terdakwa Ricky Rizal (RR) dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Sawijan)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait