website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 0:16:49 WIB

Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Depok, Berdampak Terhadap Prestasi Anak-Anak

Depok | detikNews – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat, diketahui berdampak negatif pada anak-anak mereka. Eka Sumanjaya, kuasa hukum pihak suami, menyatakan bahwa anak tertua dari pasangan Bani Idham dan Putri Balqis mengalami penurunan nilai akademik akibat peristiwa KDRT yang terjadi antara orangtuanya.

Eka menjelaskan bahwa sebelumnya, anak pertama dari Bani dan Putri memiliki kecerdasan yang menonjol dan prestasi yang baik. Namun, sejak masalah KDRT ini muncul, nilai akademik anak tersebut menurun drastis. Hal ini terlihat dari nilai matematika anak tersebut pada semester ini, yang ternyata berada di bawah rata-rata dengan angka 55.

Baca juga:  Dampak Kontroversial Penutupan Pelayanan PN Jakarta Timur Saat Sidang Luhut

“Anak pertama dari Bani dan Putri ini sebenarnya cerdas. Dia berprestasi dari dulu, tetapi semenjak permasalahan ini nilai akademiknya menurun”, ucapnya, Kamis (22/6/2023).

“Coba lihat nilai matematikanya, dulu selalu diatas rata-rata, sekarang nilainya 55 di semester ini”, terangnya.

Tidak hanya itu, Eka juga mengungkapkan, bahwa anak pasangan suami istri ini gagal meraih posisi ketua OSIS di sekolahnya. Padahal, anak tersebut sebelumnya menjadi salah satu kandidat yang dipercaya bisa memenangkan kontestasi tersebut.

Baca juga:  Belasan Orang Terjaring Dalam Razia Gabungan TNI-Polri-BNN di Tempat Hiburan Malam di Jakarta

“Anak pertama yang memang diagendakan menjadi Ketua OSIS, kandidat ya, pupus dan kandas akibat berlarut-larutnya persoalan ini. Saya juga sudah komunikasi dengan pihak guru bahwa memang guru juga mengatakan ini anak cerdas. Sayang sekali dengan kejadian ini, cita-cita anak menjadi Ketua OSIS pupus hanya karena persoalan ini”, tutur Eka.

Oleh karena itu, Eka dan kliennya memutuskan untuk mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan memulihkan hubungan keluarga yang rusak.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait