website statistics
29.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 14:49:41 WIB

Ketua Komite I DPD RI, Mengevaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Aceh dan Seluruh Indonesia

Jakarta | detikNews – Seiring berlangsungnya hasil Rapat Kerja antara Mendagri, Tito Karnavian, yang membahas pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan Daerah Otonom, serta Desain Besar Otonomi Daerah, Penjabat Kepala Daerah menjadi perhatian utama. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, telah menginisiasi sebuah evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang menyelesaikan masa jabatannya di Aceh dan seluruh Indonesia.

Fachrul Razi menjelaskan, “Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Komite I DPD RI ini adalah bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Kerja antara Mendagri dan Komite I, Rabu (13/9)

Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Pj Kepala Daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya merupakan bagian dari aturan yang diatur dalam Undang-Undang. Evaluasi ini mencakup indikator kinerja, pertanggungjawaban, dan memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan kinerja mereka.

Baca juga:  Pemetaan Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor: Ribuan Warga Akan Dipindahkan demi Keamanan

Proses evaluasi ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Terkait dengan Aceh, Fachrul Razi mengungkapkan bahwa evaluasi mencakup sejumlah aspek, seperti pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka Stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, realisasi pendapatan daerah, dan realisasi belanja daerah.

Fachrul Razi menekankan peran kreatifitas dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga:  Fachrul Razi Minta Panglima TNI Pecat Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta

“Khususnya para Penjabat Daerah di Aceh harus menunjukkan inovasi dalam pengelolaan PAD. Komite I DPD RI menyadari bahwa di Aceh terdapat sejumlah Penjabat Daerah yang kurang inovatif. Bayangkan, pada bulan Oktober 2023, pendapatan belanja daerah di Aceh sangat rendah,” ujar Fachrul Razi.

Meskipun ada kepala daerah di Aceh yang akan mempertahankan jabatannya, banyak juga yang akan mengalami perubahan.

“Beberapa Kabupaten di Aceh akan mengakhiri masa jabatan Pj mereka, termasuk Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan beberapa kabupaten lainnya yang akan berakhir pada bulan Oktober dan Desember, ” Jelasnya.

Baca juga:  Beruntun, 2 Mobil Mengalami Kecelakaan di Tol Jagorawi Menuju Jakarta

Ia berharap agar masyarakat juga aktif memberikan masukan terhadap kinerja kepala daerah.

“Dalam konteks Aceh, kita akan menyampaikan rekomendasi kepada Mendagri mengenai pergantian Penjabat Daerah baru. Kita berharap untuk melibatkan putra-putri terbaik Aceh yang memiliki kemampuan untuk memajukan daerah tersebut,” tutup Fachrul Razi.

Dengan evaluasi ini, diharapkan kinerja Pj Kepala Daerah di Aceh dan seluruh Indonesia dapat lebih terfokus pada upaya memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemantauan kinerja pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih ditingkatkan, sehingga tercipta tata kelola yang lebih baik dan transparan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat lokal. (Riz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait