website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 18:34:35 WIB

Ketua RT dan Ketua RW Tersangka Pengeroyokan Warga hingga Tewas di Lebak, Banten

Banten | detikNews – Sebuah kejadian mengerikan terjadi di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Lebak, Banten, di mana 10 orang diduga mengeroyok dan membacok warga berinisial SR (52) hingga tewas. Dari 10 pelaku, dua di antaranya adalah ketua RT dan ketua RW setempat. Saat ini, enam orang telah diamankan, sedangkan empat orang lainnya masih menjadi DPO, Kamis (4/5/2023).

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, pelaku mengeroyok korban karena emosi akibat ancaman membakar kampung. Beberapa pelaku menganiaya korban dengan cara membacok dan memukulnya bersama-sama. Pelaku yang sudah diamankan di antaranya HS (55) dan MJ (54), yang berperan menghasut pelaku lain.

Baca juga:  Mahasiswa UI Gelar Aksi Simbolik Mengenang Akseyna Ahad Dori, Kasus Pembunuhan yang Tidak Terungkap Setelah Delapan Tahun, Desakan untuk Diusut Tuntas Terus Berkobar

Pelaku SDM (34) membacok bagian punggung korban, NRJ (24) membacok bagian kepala, punggung, dan dada korban, sedangkan BHR (48) membacok tangan dan membawa korban ke lapangan. Pelaku SNR (34) berperan mengikat tubuh korban dan mengarak jasad korban ke lapangan. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia.

Kasus ini masih dalam pendalaman polisi, dan barang bukti yang ditemukan adalah beberapa golok dan pakaian yang digunakan korban saat insiden terjadi. Para pelaku akan disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara pelaku penghasutan akan disangkakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Baca juga:  Ganjar Pranowo Dikunjungi Kiai dan Santri saat Melakukan Ziarah Kubro di Masjid Agung Banten

Motif pengeroyokan ini disebabkan oleh kegeraman para pelaku terhadap korban yang sering membuat onar dan mengancam akan membakar kampung serta membunuh warga jika dihalang-halangi. Menurut polisi, korban juga pernah terlibat dalam kasus pencurian. Namun, tindakan pelaku untuk mengeroyok dan membacok korban dengan kejam dan brutal, tidak bisa dibenarkan.

Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah. Kita harus belajar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan menyelesaikan masalah secara hukum. Kita juga harus menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kita tidak boleh membiarkan kekerasan dan kebrutalan seperti ini terjadi lagi di masa depan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait