website statistics
26.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 19:03:46 WIB

Kolaborasi Efektif Bupati Pemalang dan DPRD, Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Pemalang | detikNews Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang baru-baru ini mengadakan Rapat Paripurna yang memusatkan perhatian pada beberapa hal penting yakni:

  1. Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2022.
  2. Persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang mengalami perubahan untuk Tahun Anggaran 2023.
  3. Presentasi awal terkait Raperda Tahap I untuk Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Pemalang dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Khodori, mengungkapkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang pada 10 Juli 2023. Kesepakatan ini telah diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, Senin (07/08/2023)

Baca juga:  Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi: Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Bersih dan Transparan

Khodori juga melaporkan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengevaluasi Raperda tersebut, yang diwujudkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/47 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini merujuk pada perubahan dalam Raperda yang menggambarkan pelaksanaan APBD 2022.

Selama Rapat Paripurna, juga terjadi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS untuk Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023. Plt Bupati Pemalang dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang turut serta dalam penandatanganan ini.

Acara tersebut kemudian diteruskan dengan penyampaian simbolis Raperda Tahap 1 Tahun 2023 oleh Plt Bupati Pemalang kepada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang. Semua kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Senin, 7 Agustus 2023.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat S.T., menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 sebagai Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Hevearita G Rahayu, Mendorong Pendidikan Optimal dan Anti Stunting pada Peringatan Hari Anak Nasional di Semarang

Mansur Hidayat menjelaskan hal ini dalam konteks Rapat Paripurna yang bertujuan untuk menyetujui penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang TA 2022, serta mengesahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang TA 2023 dan presentasi awal Raperda Tahap 1 Tahun 2023.

Mansur Hidayat menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 161 ayat 2 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perubahan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.

Pada tahun 2023, perubahan kondisi tersebut mencakup pelampaun proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer Antar Daerah (provinsi) dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak serta alokasi Bantuan Keuangan. Terdapat juga perubahan dalam alokasi belanja daerah, terutama dalam pengalokasian anggaran dan sumber pembiayaan, khususnya terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2022.

Baca juga:  Wakili Kakankemenag, Ka KUA Lhoksukon Jadi Khatib Shalat Jum'at Perdana di Masjid Raudhatus Su'adah

Perubahan KUA tersebut juga membawa perubahan dalam Kebijakan Umum APBD yang berdampak pada capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang diutamakan untuk dicapai pada tahun 2023.

Dalam rangka penyampaian Raperda Tahap I Tahun 2023, Mansur Hidayat menyampaikan lima Raperda kepada DPRD Kabupaten Pemalang. Beberapa di antaranya berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, serta Penyelenggaraan Transportasi Darat.

Mansur Hidayat juga menginstruksikan perangkat daerah yang terkait dengan substansi Raperda untuk melakukan persiapan materi guna membahas raperda-raperda tersebut bersama DPRD Kabupaten Pemalang. (Eko B Art)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait