website statistics
21.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 7:37:15 WIB

KPK Memaparkan 142 Dokumen dan Hadirkan 8 Ahli untuk Membantah Gugatan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Jakarta | detikNews – KPK melakukan upaya untuk membantah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan menghadirkan delapan saksi ahli. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK telah memberikan argumentasi yang memadai untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, Selasa (2/5/2023).

Selain itu, KPK juga memaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum. Beberapa saksi ahli yang dihadirkan antara lain Dr. Arief Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan ahli pidana, tiga dokter spesialis dari RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan kepada Lukas Enembe sejak ditangkap KPK, dan empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe.

Baca juga:  Sederet Menteri Era Presiden Jokowi Dodo Yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

Salah satu saksi ahli dari tim dokter KPK yang bertugas memantau secara intensif kesehatan Lukas Enembe selama ditahan di Rutan KPK juga dihadirkan dalam sidang hari itu. Semua saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK memberikan second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dan menyatakan bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.

Baca juga:  PKS Mendukung Kritik BEM UI Terhadap UU Cipta Kerja Sebagai Kontrol Sosial

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan. KPK optimis bahwa hakim akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan oleh Lukas Enembe.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Lukas Enembe mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (29/3) lalu dengan petitum yang meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, surat perintah penyidikan, surat penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga:  Tragis! Saksi Utama Suap RAPBD Jambi 2017-2018 Meninggal Dunia dalam Keadaan Gantung Diri

Namun, KPK dengan tegas membantah semua dalil yang diajukan oleh Lukas Enembe dan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. KPK berharap bahwa hakim akan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait