website statistics
22.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 3:58:58 WIB

KPK Panggil Prajurit TNI AD dan Karyawan Bank Mandiri Sebagai Saksi Kasus Suap di MA

Jakarta | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik hari ini memanggil seorang prajurit TNI AD bernama Albar. Albar diharapkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan eks pengusaha yang menjadi penghubung dalam kasus suap, Dadan Tri Yudianto.

“Panggilan terkait dengan penugasan di Mahkamah Agung”, terang Ali dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).

Selain Albar, tim penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, seorang karyawan Bank Mandiri yang bernama Isye Fitril Yuliastuti. Namun, Ali belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan dari kedua saksi tersebut.

Baca juga:  Polisi Mengamankan WNA yang Meludahi Imam di Masjid Al-Muhajir Bandung

Sebelum memanggil Albar, tim penyidik juga telah meminta dua prajurit TNI lainnya untuk hadir di KPK pada 31 Mei 2023. Mereka adalah Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.

Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Kolonel Hanifan Hidayatullah, seorang Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta, Jaksa dari Kejaksaan Agung, serta Hakim Agung Prim Haryadi.

KPK belum mengumumkan kehadiran para saksi, kecuali Jaksa Dody dan Hakim Agung Prim Haryadi pada saat itu.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa para saksi dipanggil karena dianggap terkait dengan perkara suap di MA.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi, IPW Lapor Wamenkumham ke KPK, Namun Dibalas dengan Laporan Balik dari Asisten Pribadi

“Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik”, jelas Asep kepada wartawan pada 7/6/2023.

KPK secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli perkara di MA.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa Dadan diduga menjadi penghubung antara penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka, dengan Hasbi. Dadan membantu mengkondisikan putusan perkara dengan imbalan tertentu.

Tanaka kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan.

Baca juga:  DPMPTSP Depok Terbitkan Surat Pemanggilan Pengembang Perumahan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan Pasca Insiden Gorong-gorong

“Jumlah total transfer sekitar Rp 11,2 miliar”, tutur Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada 6 Juni 2023.

Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana meminta MA menyatakan ketua pengurus koperasi itu, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Ia juga meminta melalui Dadan agar kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan persidangan dari jalur bawah, yakni PNS di MA, berjalan lancar.

Menurut Ghufron, perkara hasbi dan Dadan merupakan tindak lanjut dari penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Adapun Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang diduga menerima suap untuk menyatakan Budiman bersalah.(Arf)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait