website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 16:52:42 WIB

KPK Usut Perjanjian Investasi yang Melibatkan Hakim dan Pengusaha Korup

Jakarta | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi perjanjian kerja sama antara pengusaha penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka, dengan PT Xavier Medika Indonesia. Dokumen perjanjian tersebut telah disita oleh Jaksa dan saat ini menjadi bagian dari bukti barang yang sedang dianalisis oleh tim penyidik ​​dalam kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan pengusaha yang diduga sebagai penghubung suap, Dadan Tri Yudianto.

“Itu pasti kita akan dalami ke arah sana”, ucap Ali kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, telah mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah disita melalui konsultasi. Ali juga menyatakan bahwa tim penyidik ​​akan mendalami dokumen tersebut terkait kasus yang sedang diproses. Namun, Ali tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pendalaman KPK terhadap kerja sama investasi ini. Ketika ditanya mengenai jumlah investasi yang dilakukan oleh Heryanto Tanaka, Ali pun enggan memberikan jawaban.

Baca juga:  KPK Ungkap Belum Ada OTT pada Awal 2023, Namun Sudah Banyak Surat Perintah Penyidikan Telah Dikeluarkan

“Ya nanti dalam proses penyidikan kalau ada indikasi-indikasi yang mengarah ke ‘Fraud’ (Laporan keuangan palsu) ya pasti akan diketahui”, terang Ali.

Ali menekan, bahwa masih jauh untuk menentukan apakah kerja sama investasi ini melibatkan tindak pidana. Proses penyidikan Dadan Tri, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK, diperkirakan akan berlangsung maksimal 4 bulan ke depan sejak tersingkir pada tanggal 6 Juni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas.com, PT Xavier Medika Indonesia adalah perusahaan di bidang kesehatan. Direktur perusahaan ini adalah Riris Riska Diana, istri Dadan Tri Yudianto. Pada tanggal 22 Mei, Riris dan empat saksi lainnya dipanggil oleh penyidik ​​terkait dugaan aliran dana untuk pengurusan perkara di MA.

Baca juga:  Berharap Mendapatkan Keadilan, Siswi SMP di Jambi Meminta Pengawalan Proses Hukum dari Menkopolhukam 

KPK sebelumnya sudah mengumumkan status tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan jual beli perkara di MA. Kasus ini merupakan hasil dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan pembela lainnya.

Gazalba diduga menerima suap dari pengacara debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera, melalui jalur yang tidak resmi. Suap tersebut diberikan untuk memastikan bahwa Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dinyatakan bersalah dan dipenjara dalam putusan kasasi di MA.

Baca juga:  KPK Selidiki Kasus Pungutan Liar di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih

Selain memberikan suap melalui jalur yang tidak resmi, Tanaka juga melakukan tindak pidana pengadilan melalui Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dengan ketidakseimbangan uang. Tanaka telah membayar suap sebesar Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan.

Saat ini, Dadan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C1, hingga tanggal 25 Juni 2023, sesuai dengan keputusan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023”, ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait