website statistics
28.4 C
Indonesia
Thu, 23 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Thursday, 23 May 2024 | 14:38:51 WIB

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BMM Ilegal

Palembang | detikNews – DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumsel untuk segera menangkap Dang, juga dikenal dengan nama Marijal, yang diduga sebagai pemilik BBM ilegal. LSM MAK juga mendesak Kapolda Sumsel untuk menerapkan UU Migas dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus ini. Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh saat konfrensi pers, Jumat (16/6/2023).

Hendra mengungkapkan bahwa pada tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan kunjungan ke tempat parkir mobil di gudang Semen CV Setia Raya yang terletak di Jl. Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati. Tempat tersebut berdekatan dengan TBBM/Depo Pertamina dan berhadapan dengan Gudang Cucian Mobil Mafia BBM milik Dang.

Baca juga:  Konsisten Fokus Pada Aspek Pendidikan, Hj.Yeti Wulandari Gelontorkan Milyaran Untuk Perbaikan SDN Anyelir 1

Dalam hal ini, terkait dengan mobil pick-up Grand Max yang diduga mengangkut BBM ilegal sesuai dengan foto yang ada, Hendra menjelaskan bahwa tidak ada penjaga di gudang dan John, yang bertugas sebagai petugas parkir, mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut memarkirkan kendaraannya di tanah depan gudang CV. Setia Raya.

Saat ini, kedua mobil pick-up Grand Max tersebut telah diamankan oleh Polrestabes Palembang, dan memang benar bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dimiliki oleh Dang alias Marijal.

“Kami menekankan kepada Kapolda agar segera memproses secara hukum kasus penangkapan BBM ilegal yang dilakukan pada tanggal 13 Juni ini, serta pemilik BBM ilegal yang diduga terlibat, yaitu Dang alias Marijal,” ujar Hendra.

Baca juga:  Pasca-Serangan Ransomware: BSI Melakukan Perombakan Direksi IT dan Membongkar Celah Fatal dari Komputer Karyawan

“Selanjutnya, kami berharap bahwa pelanggaran hukum ini dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Migas dan juga Undang-Undang TPPU,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra juga menanyakan mengenai sopir-sopir yang diduga terlibat dan dilepaskan.

“Kami mendorong untuk penangkapan kembali kedua sopir tersebut. Kami ingin mengetahui alasan dilepaskannya mereka karena mereka merupakan barang bukti yang penting,” katanya.

Hendra menjelaskan bahwa jika tidak ada respons dari pihak Polda, LSM MAK akan mengunjungi Kementerian ESDM dan Pertamina.

Baca juga:  Walkot Pangkalpinang Mengakui Memiliki Kebun Sawit Ratusan Hektar dan Ruko: Pengakuan yang Mengejutkan!

“Kami menekankan agar kasus ini segera diproses dan disidangkan karena telah menyebabkan kerugian yang besar bagi negara,” ucapnya.

“BBM ilegal ini sudah dijelaskan Bapak Kapolri dan sudah dijelaskan Bapak Presiden untuk terus diberantas apapun kendalanya,” tegasnya.

Hendra menerangkan, terkait kepemilikan rumah mewah yang diduga milik pemilik BBM ilegal Dang alias Marijal itu diduga dari dari hasil BBM ilegal, oleh sebab itu pihaknya minta agar Dang alias Marijal dikenakan undang-undang TPPU.

Sementara itu, Sekretaris LSM Soleh menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi di Polda Sumsel Minggu depan.”Aksi demo itu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut kedepannya seperti apa,” tutupnya. (Jhoni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait