website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 10:21:23 WIB

Lurah Mengikuti Prosedur Saat Ketua RW Pluit yang Tersangka Pelecehan Tak Bisa Langsung Dinonaktifkan

Jakarta | detikNews – Plt Lurah Pluit, Jason Simanjuntak, memaparkan alasannya mengapa oknum Ketua RW yang diduga melakukan pelecehan seksual belum dinonaktifkan meskipun telah dijadikan tersangka. Jason menjelaskan bahwa keputusan untuk menonaktifkan seseorang dari jabatan tersebut tidak dapat diambil sendiri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

“Kami tidak memiliki wewenang langsung untuk mencopot ST dari jabatannya sebagai Ketua RW 06. Ada prosedur yang harus diikuti, termasuk mekanisme Forum Musyawarah RW,” ucap Jason Simanjuntak dalam pernyataannya yang tertulis pada Jumat (11/8/2023).

Prosedur Forum Musyawarah RW merujuk pada ketentuan Pasal 30 Huruf E dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Tindakan pemecatan baru dapat diambil jika ST telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap dalam kasus yang dihadapinya.

“Menurut peraturan, kami tidak bisa mencopot ST dari jabatannya sebagai Ketua RW sampai ada putusan hukum yang final,” lanjutnya.

Baca juga:  Langkah Penegakan Hukum: Polisi Akan Mengecek Ibu yang Diduga Menyiram Bayi dengan Air Panas di Daerah Bogor

Dalam waktu dekat, pihak Kelurahan Pluit akan membentuk Forum Musyawarah RW guna merespons status tersangka yang disandang oleh Ketua RW 06 yang bernama ST terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Forum ini akan membahas mengenai nasib jabatan ST dalam kepengurusan RW 06.

Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepada warga di RW 06, Jason telah menunjuk Sekretaris RW untuk sementara menggantikan peran Ketua RW. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 Huruf C dari Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Peran serta tugas Ketua RW dapat dijalankan oleh perangkat seperti Sekretaris RW selama ST berada dalam proses hukum dan menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap,” paparnya.

Seorang wanita yang dikenal dengan inisial RI dan merupakan pegawai di kelurahan diduga menjadi korban dari pelecehan yang dilakukan oleh oknum Ketua RW di Pluit. RI telah mengunjungi Aduan Balai Kota DKI Jakarta untuk melaporkan insiden yang menimpanya kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Baca juga:  Tragis! Remaja Pemotor Beraksi Ngebut Viral di Tangerang, Tabrak Mobil dan Menyebabkan Satu Korban Tewas

Selain melapor ke Balai Kota, RI juga telah membuat laporan terhadap Ketua RW ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah diresmikan dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 30 November 2022.

Pihak Ketua RW di Pluit juga memberikan tanggapan setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang wanita, yang ternyata adalah pegawai di Kelurahan Pluit. Melalui kuasa hukumnya, Daniel Torino Voll, dijelaskan bahwa tuduhan pelecehan timbul akibat permintaan jabatan di dalam struktur RW oleh RI.

“Semua bermula dari permintaan RI untuk mendapatkan jabatan yang bertanggung jawab atas keuangan RW 06, namun permintaan ini ditolak oleh klien kami berdasarkan alasan larangan rangkap jabatan dalam pengelolaan RW 06,” ungkap Daniel kepada awak media di Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (11/8).

Baca juga:  Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat : CSR dan Bonus Produksi Star Energy Akan Lebih Bermanfaat Untuk Gratiskan Biaya Rumah Sakit Bagi Warga

Diketahui bahwa RI, yang juga inisialnya, adalah pengurus dalam lembaga musyawarah kelurahan. Daniel juga menyebutkan bahwa RI tetap mendorong permintaannya untuk mengurusi keuangan RW meskipun tidak ada jabatan yang sesuai dan meskipun permintaan ini telah ditolak oleh klien mereka dengan alasan potensi konflik kepentingan.

“Dari situ, kami menduga bahwa RI merasa kecewa atas penolakan ini dan itulah yang kemudian mendorongnya untuk mencari cara untuk mencemarkan nama baik klien kami, termasuk dengan merencanakan tuduhan pelecehan yang tidak melibatkan kontak fisik, dengan memanfaatkan hubungan dekat yang sudah terjalin selama enam tahun,” paparnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait