website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 7:09:07 WIB

Masih Maraknya Permainan Hukum, Abdul Hamid : Pemerintah Harus Tegas Laksanakan UU No.14 Tahun 2008

Bekasi | detikNews – Seringnya terjadi kasus permainan hukum, dalam hal menegakan kebenaran dan keadilan. Para penegak hukum dituntut harus amanah dalam mengemban tugasnya. Menyikapi permainan hukum oleh segelintir oknum yang memanfaatkan situasi dan posisi jabatan, serta profesinya, Abdul Hamid Pimpinan Redaksi di Media online Buser86.com – buser86.id, mengimbau Pemerintah untuk tegak lurus melaksankan UU No.14 Tahun 2008.

Didalam prosedur, sudah ada aturan-aturan jelas, dan ketentuan hukum yang sudah di atur dalam UUD45, dan pasal-pasal yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan yang sah, yang mana setiap orang harus taat mengikuti aturan hukum yang berlaku. Namun, hal berlawanan justru yang kerap terjadi, disinilah letak lemahnya penegakan hukum yang benar-benar sangat tidak sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

Baca juga:  Brigjen Endar Priantoro Ambil Tindakan Hukum Terhadap Sekjen KPK!

Abdul Hamid Aktifis Muda dan salah satu Pimpinan Redaksi di Media online Buser86.com -buser86.id mengatakan, sangat prihatin jika masih ada oknum yang masih bermain-main dengan hukum, karena menurutnya aturan hukum bukan untuk dipermainkan, yang salah tetap salah, dan harus di adili dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.

Dirinya mengimbau Pemerintah untuk bisa melakukan transparansi dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas, sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 (KIP), karna realita yang ada berdasarkan hasil investigasi, masih ada instansi pemerintahan yang memang belum melaksanakan amanah UU tersebut.

Baca juga:  Orang Tua Korban Hanyut Terima Santunan dan Akta Kematian Dari Pemkot Depok

“Saya mengajak seluruh kalangan untuk ikut serta berperan aktif dalam hal ‘Kontrol Sosial’, dan sama-sama mengawal setiap kasus ketidakadilan yang ada, demi tegaknya hukum kebenaran, serta keadilan, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga bisa mempersempit ruang lingkup oknum yang masih bermain-main dengan hukum sampai negara kita ini bisa lebih maju kedepannya”,ungkapnya.(Parinton)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait