website statistics
25.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 19:40:13 WIB

Mengeluhkan Banyaknya Pengunjung Merokok di Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Selatan, dan Menyarankan Sanksi Bagi Pelanggar

Jakarta | detikNews – Beberapa warga di Jakarta Selatan mengeluhkan tentang banyaknya pengunjung yang merokok di Taman Marga Satwa Ragunan. Pengunjung yang merokok ini dianggap mengganggu karena dapat membahayakan kesehatan anak-anak yang berada di sana.

Detikcom melaporkan pada Rabu (26/4/2023) bahwa banyak pengunjung yang merokok di TM Ragunan, namun beberapa dari mereka memilih untuk menjauh agar tidak mengganggu orang lain. Rani, salah satu pengunjung di sana, merasa sangat terganggu dengan keberadaan perokok di sekitar Ragunan, karena banyak anak kecil yang berada di sana. Ia berharap agar pengunjung yang kedapatan merokok di dalam, TM Ragunan segera diberi sanksi berupa dikeluarkan dari tempat tersebut.

Baca juga:  Pemuda di Jakarta Selatan Mengalami Rasa Kesal dan Memukul Ayah Kandung Setelah Disuruh-suruh

Laras, warga lainnya, juga menyatakan bahwa dirinya sering melihat pengunjung yang merokok di dalam Taman Marga Satwa Ragunan. Namun, ia menyebutkan bahwa tidak sedikit dari mereka yang mencari tempat sepi agar tidak mengganggu orang lain. Laras juga menyadari bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan anak-anak yang berada di sana. Oleh karena itu, ia sepakat dengan sanksi berupa pengunjung yang merokok di dalam, TM Ragunan segera dikeluarkan.

Baca juga:  Anak Ira Riswana-Kombes Abu Bakar Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Ketika mengunjungi tempat umum seperti Taman Marga Satwa Ragunan, penting untuk memperhatikan kesehatan dan kenyamanan orang lain. Merokok di tempat seperti ini dapat sangat mengganggu dan bahkan membahayakan kesehatan orang lain, terutama anak-anak. Oleh karena itu, sebagai pengunjung yang bertanggung jawab, kita harus menghindari merokok di tempat-tempat umum dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pengelola tempat tersebut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait