website statistics
30.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 13:08:06 WIB

Mengungkap Potensi Modus Operandi Gratifikasi Kasus Andhi Pramono yang Dibahas KPK

Jakarta | detikNews – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima oleh Andhi terkait dengan proses ekspor dan impor.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa potensi gratifikasi tersebut terkait dengan penyalahgunaan mekanisme biaya yang terkait dengan ekspor dan impor. Tim penyidik sedang menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor yang diawasi oleh Andhi Pramono.

Baca juga:  Yam Syari Amirudin Bersama Paguyuban CITOS Gelar Berbagi Tak'jil dan Berbuka Puasa Bersama di Sukatani

“Dalam hal ini, kami perlu memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam ekspor dan impor untuk mencari tahu apakah ada perbedaan antara jumlah bea yang seharusnya dibayar, misalnya 10, dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan, yang mungkin hanya 5 atau 4. Di sinilah terjadi modus operandi,” jelas Asep.

Di sisi lain, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus Andhi Pramono. Dua dari tiga saksi tersebut diketahui merupakan pimpinan suatu perusahaan.

Baca juga:  Sinergi Kuat antara Persadin dan Peradi untuk Mewujudkan Tujuan Bersama

Ketiga saksi tersebut adalah Rony Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Iksanudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.

Ali menjelaskan bahwa para saksi telah diperiksa mengenai dugaan aliran gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Para saksi telah memberikan keterangan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka dalam perkara ini,” terang Ali.

Baca juga:  Ketua LMPI Marcab Pemalang "di Bulan Ramadhan, Masih Saja Ada Hiburan Malam (Karaoke) Buka dan Beroperasi Yang Menjual Serta Menyajikan Minuman Keras"

KPK telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerima gratifikasi. Besar nilai gratifikasi yang diterima oleh Andhi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Hingga saat ini, jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ungkap Ali.

Ali menyatakan bahwa proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono masih berlangsung. Besar nilai korupsi yang melibatkan Andhi Pramono juga diperkirakan akan terus berkembang.

“Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” tambah Ali.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait