website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 16:55:49 WIB

Menyongsong Masa Transisi Endemi: Protokol Kesehatan Terbaru untuk Menghadapi Covid-19

Depok | detikNews – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi protokol kesehatan untuk menghadapi masa transisi endemi Covid-19. Surat edaran terbaru ini menggantikan SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar. Tujuan utama dari surat edaran ini adalah mencegah penularan Covid-19 dan mendorong individu untuk bertanggung jawab secara pribadi terhadap kesehatan dan keselamatan mereka sendiri serta masyarakat sekitarnya.

Baca juga:  Jamur sebagai Opsi Makanan Diet yang Sehat: Tips Konsumsi yang Tepat

Berikut adalah beberapa poin penting dalam Surat Edaran No.1 tahun 2023 Satgas Covid-19:

  1. Pelaku Perjalanan dan Pelaku Kegiatan:
    • Dianjurkan agar seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap melindungi diri dari penularan Covid-19 secara pribadi.
    • Dianjurkan untuk melanjutkan vaksinasi Covid-19 hingga mendapatkan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
    • Dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, tidak diwajibkan menggunakan masker, namun disarankan untuk tetap menggunakan masker yang baik saat melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik jika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko Covid-19.
    • Disarankan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang sering disentuh oleh orang lain.
    • Bagi mereka yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan Covid-19.
    • Dianjurkan untuk menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memantau kesehatan pribadi.
  2. Pengelola Fasilitas dan Kegiatan:
    • Para pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar, bersama dengan pemerintah daerah setempat, diharapkan tetap melindungi masyarakat dengan melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
    • Disarankan untuk terus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap penerapan protokol kesehatan guna mengendalikan penularan Covid-19.
Baca juga:  Mengungkap Fakta: 4 Mitos Keliru seputar HIV yang Sering Menyesatkan

Surat edaran ini memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19. Dalam masa transisi endemi ini, penting bagi kita semua untuk tetap disiplin dan bertanggung jawab dalam menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan. Dengan tindakan kolektif, kita dapat mengatasi pandemi ini dan memasuki fase yang lebih stabil dan aman. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait