website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 21:54:14 WIB

Ortusis SDN Pondokcina 1 Layangkan Gugatan Terhadap Walikota Depok ke PTUN atas Pelanggaran Standar Mutu Pendidikan

Depok | detikNews – Francine Widjojo, juru bicara Tim Advokasi SDN Pondokcina 1, membeberkan empat alasan gugatan terhadap Walikota Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa, 2 Mei 2023. Para penggugat dalam perkara ini adalah perwakilan dari orangtua siswa.

Alasan pertama mereka mengajukan gugatan adalah Walikota Depok telah melanggar standar mutu dan standar pelayanan minimal pendidikan.

“Walikota Depok sebenarnya telah mengganggu penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondokcina 1, khususnya pada periode 7 November 2022 hingga 11 Desember 2022 yang berdampak pada kondisi psikologis siswa”, Francine, Selasa, 2/5/2023.

Baca juga:  Daya Tampung Terbatas dan Seleksi Kontroversial, Orang Tua Murid Kritisi Sistem PPDB DKI 2023

Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Walikota Depok membuat siswa SDN Pondokcina 1 merasa takut, tidak aman, dan tidak nyaman. Mereka juga khawatir tidak bisa mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondokcina 1.

Akibatnya, beberapa siswa SDN Pondokcina 1 takut untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di lokasi relokasi yang ditentukan secara sepihak oleh Walikota Depok, yaitu SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5.

Baca juga:  Meratakan Akses Pendidikan Tinggi ke Wilayah Terluar, UPER dan Pemkab Natuna Siapkan Beasiswa Ujung Negeri

“Ini karena mereka pernah mengalami perundungan dan khawatir akan terulangnya penghancuran gedung tersebut”, jelasnya.

Kedua, menurut Francine, tindakan Walikota Depok itu tidak didasari alasan yang jelas, masuk akal, dan sah. Dalam prosesnya, orangtua siswa tidak diberikan informasi yang jelas, transparan, wajar, dan tepat tentang perubahan status dan fungsi tanah dan bangunan SDN Pondokcina 1.

Walikota Depok dituding mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan orangtua siswa SDN Pondokcina 1 yang berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah pembongkaran gedung.

Baca juga:  Program Internasionalisasi UPER - UTP, Membentuk Mahasiswa Global di Kancah Internasional

“Alasan Walikota Depok membongkar asset SDN Pondokcina 1 tidak berdasarkan kondisi sebenarnya yang terjadi di SDN Pondokcina 1”, Francine.

Alasan Walikota Depok menyetujui pembangunan Masjid di tanah SDN Pondokcina 1 dianggap tidak berdasar.

“Namun, alasan itu tidak berdasar mengingat harus dibangun Masjid agung di Ibukota Provinsi dan setidaknya sudah ada delapan Masjid dan tiga Musholah di sepanjang Jalan  Margonda Raya”, imbuhnya.(Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait