website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 12:35:54 WIB

Pemkot Tangerang Mengawasi Ketat Penjualan Lampu Swa Ballast

Tangerang | detikNews – Pemerintah Kota Tangerang sedang berusaha keras untuk menciptakan lingkungan jual beli yang nyaman dan aman di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui upaya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Disperindagkop UKM Kota Tangerang bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Banten telah melakukan pengawasan terhadap penjualan lampu swa ballast di beberapa toko lampu di Kota Tangerang, Kamis (24/8/23).

Baca juga:  DKP Kota Tangerang Bentuk Generasi Sehat dan Berwawasan Melalui Pelatihan Pangan

Lampu swa ballast adalah jenis lampu hemat energi yang populer di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan yang memproduksi lampu ini diwajibkan untuk mematuhi standar SNI.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa lampu swa ballast yang digunakan untuk penerangan umum harus memenuhi persyaratan keselamatan dan memiliki SNI sesuai regulasi yang berlaku.

Pengawasan secara berkala terus dilakukan untuk memastikan hal ini. Jika ditemukan lampu swa ballast yang tidak memiliki SNI, tindakan penyitaan akan diambil untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi risiko terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).

Baca juga:  Evaluasi Mendalam atas PPDB Sistem Zonasi Diminta oleh Pimpinan Komisi X DPR

Pemerintah Kota Tangerang memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang secara sukarela menarik dan menghancurkan lampu swa ballast yang tidak memenuhi standar SNI. Tindakan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, berkontribusi pada perlindungan konsumen yang lebih baik.

Suli Rosadi berharap bahwa langkah-langkah dari para pelaku usaha ini akan mendukung reputasi baik perusahaan masing-masing, karena tindakan ini menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab terhadap kualitas produk. Hal yang sama berlaku bagi para penjual atau pemilik toko yang berusaha untuk menjaga standar kualitas dari semua produk lampu yang mereka jual. (dh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait