website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 7:24:54 WIB

Pengedar Sabu di Terminal Bungurasih dan Wonokromo, yang Kerap Jajakan ke Sopir, Digulung Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar barang haram tersebut berinisial BM (45 tahun), yang selama ini indekos di Jalan Bungurasih Waru, Sidoarjo.

Dia ditangkap Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Suparlan beserta timnya.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penyergapan tersebut jajarannya menemukan barang bukti sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,04 gram.Selain itu, disita timbangan elektrik, ponsel, 1 bendel plastik klip, kartu ATM, dan uang tunai Rp 4,5 juta. Barang bukti tersebut ditemukan tim kami di dalam tas cangklong yang pada saat itu dibawa tersangka,” kata Daniel.

Baca juga:  Ribuan Peserta 'Bogor Mengaji' Angkatan II Resmi di Wisuda, Pemkot Siap Buka Angkatan III 

Tersangka ini merupakan pengangguran yang Indekos di kawasan terminal Bungurasih. Dia memilih tinggal indekos di kawasan itu karena juga nyambi mengedarkan sabu pada sopir-sopir angkot.

Saat dilakukan penyidikan, pelaku BM mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisal MA, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Awalnya tersangka beli 30 paket kemudian ia jual lagi, sudah laku 10 paket lalu sisanya tinggal 20 paket.

Baca juga:  Ridwan Kamil Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Hak Para Pekerja!!!

Penangkapan terhadap tersangka BM dilakukan oleh anggota kami Unit III pada Senin 22 Agustus 2022 lalu sekira pukul 21.30 WIB, setelah petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu. “Dia, kita amankan di depan salah satu minimarket Jalan Taman Apsari Surabaya,” saat sedang asik nongkrong. terangnya. Senin (26/9/2022)

Lebih lanjut, dihadapan polisi, pelaku mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu keberbagai kalangan, sasarannya sopir dengan modus ranjau.

Baca juga:  Inkonsistensi dan Kontroversi: Penambahan Masa Jabatan Firli Bahuri dan Rekan-Rekan Sebagai Pimpinan KPK

Kini BM serta barang bukti berada di Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya mengedarkan barang haram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait