website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 9:43:11 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang yang Beraksi 16 Kali

Jakarta | detikNews – Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yang berinisial FD dan A telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 16 kali.

Menurut Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, penangkapan kedua pelaku tersebut berhasil dilakukan oleh Polsek Teluknaga setelah menerima laporan dari korban pada Senin, 17 Juli 2023. Pada saat itu, korban melaporkan bahwa motornya telah hilang dari teras rumah.

Baca juga:  Dampak Kecanduan Narkoba: Seorang Duda di Jakbar Terlibat dalam Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Setelah mengetahui bahwa motornya telah dicuri, korban langsung mencari-cari di sekitar Kampung Suka Damai. Tidak jauh dari kediamannya, korban menemukan seorang pria yang tengah mencoba menghidupkan sebuah sepeda motor, yang ternyata adalah miliknya. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluknaga, dan polisi segera bergerak ke lokasi tersebut. Akibatnya, pelaku FD berhasil ditangkap.

FD mengakui bahwa dia telah melakukan aksi kriminal tersebut berulang kali bersama temannya yang berinisial A. Polsek Teluknaga kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pakuhaji untuk menangkap pelaku A. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 kali di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan Neglasari, Kota Tangerang, sejak Januari 2023. Barang hasil curian mereka dijual melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun khusus.

Baca juga:  Pasangan Muda Curi Ponsel Sopir Taksi di Jakbar, Uang Hasilnya Digunakan untuk Narkotika

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, satu unit telepon selular, dan alat pembuka kunci yang mereka gunakan selama menjalankan aksinya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang menghadapi ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dengan berhasilnya penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait