website statistics
27.4 C
Indonesia
Sat, 27 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Saturday, 27 April 2024 | 9:50:59 WIB

Polisi Polres Bogor Segera Limpahkan Berkas Kasus Mutilasi yang Dilakukan Tersangka Dedy Angga ke Jaksa Penuntut Umum Pekan Ini

Bogor | detikNews – Polisi akan menyerahkan berkas perkara kasus mutilasi yang dilakukan oleh Dedy Angga (33) terhadap R (45) ke jaksa penuntut umum dalam pekan ini. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro pada Senin (8/5/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Bogor) Faisal Bustami Makki juga mengkonfirmasi bahwa mereka telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dan berkas perkara akan diserahkan dalam minggu ini.

Baca juga:  Wali Kota Depok Mengeluarkan Surat Edaran Penertiban Atribut Partai: Kewenangan Kepala Daerah dalam Aksi Tegas

Sebelumnya, polisi telah mengungkap alasan Dedy Angga (33) membuang potongan tubuh R (45) di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy melakukan hal tersebut karena lokasinya tidak jauh dari lokasi pembunuhan dan terbilang sepi pada malam hari. Selain itu, ia juga ingin mempersulit polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa Dedy melakukan tindakan tersebut untuk memudahkan dirinya membuang mayat korban dan agar sulit diketahui oleh polisi. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait