website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 9:00:32 WIB

Wali Kota Depok Mengeluarkan Surat Edaran Penertiban Atribut Partai: Kewenangan Kepala Daerah dalam Aksi Tegas

Jakarta | detikNews – Wali Kota Depok M Idris telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang bertujuan untuk menertibkan pemasangan bendera, spanduk, dan atribut yang beredar di ruang publik. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Balai Kota Depok pada Jumat, 21 Juli 2023, Wali Kota Idris menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan edaran tersebut.

Kebijakan ini didasarkan pada arahan KPU pusat, yang belum menetapkan ketentuan dari KPUD mengenai pemasangan atribut kampanye di wilayah kota. Oleh karena itu, kepala daerah berhak untuk menerbitkan kebijakan demi menciptakan keindahan dan kenyamanan bagi warga serta wilayah kota masing-masing. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk membuat kota Depok terlihat indah, terutama di jalan-jalan nasional seperti Jalan Margonda, Juanda, Nusantara, dan Proklamasi.

Baca juga:  Resmikan Auditorium IDI, Walikota Depok Sebut Kolaborasi untuk Mewujudkan Kota Sehat

Wali Kota Idris juga menyatakan bahwa kawasan tersebut harus sebisa mungkin bebas dari alat peraga kampanye ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa atribut yang berada di reklame masih diizinkan karena telah memiliki izin dan telah membayar biaya yang ditentukan.

Kendati begitu, Wali Kota Idris menyadari bahwa masih banyak atribut partai politik yang tidak memiliki izin di wilayah Depok. Penertiban belum berjalan dengan gencar karena kurangnya personel yang ada. Oleh karena itu, dia berharap dapat mendapatkan bantuan dari TNI, Satpol PP kecamatan, dan kelurahan dalam penertiban atribut kampanye ilegal tersebut.

Baca juga:  Menambah RTH, Pemkot Depok Gelontorkan Dana Rp.45 Miliar untuk Pembangunan Alun-Alun Hutan Kota

Sebelumnya, saat aturan mengenai penertiban atribut kampanye baru saja dikeluarkan, terdapat sorotan terhadap spanduk istri Wali Kota Idris, Elly Farida, yang terpasang di pinggir jalan. Spanduk tersebut berisi ajakan dukungan untuk Elly Farida yang maju sebagai calon anggota DPRD Jawa Barat dari PKS. Pemasangan spanduk ini menimbulkan perbincangan di kalangan warganet yang mempertanyakan ketegasan Pemkot Depok dalam menegakkan aturan penertiban spanduk di ruang publik.

Baca juga:  Jelang Musywil Muhamadiyah dan Aisyiyah Ke-39, Ini Agendanya

Dengan menerbitkan surat edaran ini, diharapkan Wali Kota M Idris dapat meningkatkan upaya penertiban pemasangan atribut kampanye ilegal demi menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur, indah, dan nyaman bagi warganya. Semoga langkah ini dapat membantu mengurangi tumpang-tindih atribut kampanye dan menciptakan suasana yang lebih baik di ruang publik kota Depok.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait