website statistics
27.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 17:56:16 WIB

Polres Tangerang Mengeluarkan 7 Imbauan Penting untuk Menjaga Keamanan selama Bulan Ramadan

Tangerang | detikNews – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ikut konvoi rombongan atau sahur on the road (SOTR) saat sahur Ramadhan. Hal ini sebagai respon atas arahan yang dikeluarkan Kapolres Metro Jaya.

“Saya hanya mengikuti apa yang disampaikan Kapolres, dan saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi berkedok SOTR,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho, Jumat. (24/3/2023).

Selain SOTR, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan pada malam Ramadhan karena dapat merugikan orang lain. “Begitu juga dengan menyalakan petasan, tidak boleh dilakukan,” tambahnya. 

Berikut daftar lengkap yang harus dan tidak boleh dilakukan selama Ramadhan, menurut Polres Metro Tangerang Kota, seperti dikutip dari akun Instagram @kapolresmetrotangerangkota:

  1. Selalu menjaga toleransi antar umat yang berbeda keyakinan dan saling menghormati selama bulan suci Ramadhan.
  2. Pastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Anda masing-masing selama Ramadhan.
  3. Jangan menyalakan petasan atau kembang api yang dapat merugikan orang lain.
  4. Konvoi atau Sahur on the Road (SOTR) dilarang keras selama Ramadan.
  5. Pastikan rumah Anda terkunci saat Anda pergi, perangkat elektronik dimatikan, kompor tidak menyala, dan berhati-hati terhadap pencurian dan kebakaran.
  6. Dilarang melakukan razia atau razia di tempat hiburan, penjual miras dan narkoba.
  7. Jangan berpartisipasi dalam balap jalanan ilegal atau perkelahian yang dapat membahayakan nyawa orang.
Baca juga:  DLHK Kota Depok Gelar Kegiatan Gladi Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 di Terminal Jatijajar

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta agar kegiatan seperti SOTR dihentikan selama Ramadhan. Dia percaya bahwa kegiatan seperti itu memiliki lebih banyak dampak negatif.

“Saya telah mengeluarkan surat keputusan agar kegiatan yang tidak produktif seperti konvoi malam hari dengan nama SOTR yang dapat menimbulkan banyak tindakan negatif harus dihentikan,” kata Fadil di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/03/2023).

Baca juga:  Insiden Ledakan Bom di Balochistan, Pakistan, Menewaskan 4 Orang

Selain konvoi, Fadil juga melarang penggunaan petasan karena dapat mengganggu salat Ramadhan. Dia juga mengimbau tempat hiburan malam untuk mematuhi jam operasional selama Ramadhan. “Petasan juga harus dihentikan karena bisa mengganggu shalat Tarawih dan sebagainya. Kami menghormati yang berpuasa, dan tempat hiburan harus sesuai dengan aturan jam buka dan tutup yang diatur Perda (Peraturan Daerah),” imbuhnya.

“Kami di Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan aman,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan konvoi itu tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kapolres Metro Jaya dengan nomor Mak/01/III/2023, tanggal 15 Maret 2023. Sanksi bagi pelanggaran larangan konvoi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Wali Kota Depok Cari Solusi Tawuran saat Ramadhan, Ingatkan Sekolah dan Kaji Faktor Eksternal

“Kami sebagai Polda atau Polda Metro Jaya akan mengamankan kawasan. Soal sanksi, banyak faktor yang harus diperhatikan. Bagi yang mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan tempat umum seperti jalan umum tentu ada UU No 22 Tahun 2009 yang terkait dengan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” jelasnya.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, Perppu tersebut melarang beberapa kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan Ramadhan, seperti menyalakan kembang api, aksi balap liar, hingga konvoi arak-arakan (konvoi alegoris), pungkasnya.(DN)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait