website statistics
22.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 4:35:33 WIB

PPATK Temukan Transaksi Tidak Biasa di Rekening Tersangka Penembak MUI

Jakarta | detikNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima laporan adanya transaksi mencurigakan di rekening Mustopa NR, tersangka penembakan di Mabes Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat. Menurut data yang ada sejak 2021 hingga 2023, total transaksi di rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta.

“Kalau dilihat dari laporan bank yang disampaikan ke PPATK, itu di luar karakteristik profil nasabah. Sejak 2021, kami melihat ada transaksi di rekeningnya sebesar Rp 800 juta,” kata Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga:  Pangdam XIV Hasanuddin Memastikan Tidak Ada Kaitan Pelaku Penyerangan Polres Jeneponto dengan TNI

Diketahui dari KTP-nya, Mustopa berprofesi sebagai petani. Natsir mengatakan, PPATK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan transaksi tidak wajar di rekening Mustopa.

“Kami melihat ada transaksi yang di luar ciri profil. Untuk masalah pidana, itu penyidik ​​yang tahu. Masih dalam proses pengajuan,” imbuhnya.

Terpisah, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan akan mengusut kasus tersebut. Investigasi akan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Penyebab Longsornya Turap TPU Kalimulya 2 Depok Menurut Pemkot Depok

“Mengenai itu, penyidik ​​akan mengacu pada aturan undang-undang, di Indonesia diatur dengan prinsip kerahasiaan bank sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,” kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan, penyidik ​​Bareskrim Polda Metro Jaya harus mengikuti aturan yang ada saat mengusut penemuan transaksi rekening Mustopa sebesar Rp 800 juta.

Baca juga:  Kejadian Mengerikan: Pria Ditemukan Meninggal 'Tertidur' dalam Mobil yang Masih Menyala di Jakarta Selatan

“Tentunya juga harus melalui mekanisme sesuai prosedur, baik SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Dan ada lembaga lain, koordinasi dengan perbankan, Bank Indonesia, tentunya kalau ini digunakan dalam perkara pidana, tentu membutuhkan surat penetapan dari pengadilan negeri,” pungkasnya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait