website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 22:08:19 WIB

Rencana Kerja 2024, Disrumkim Fokus Tujuh Poin di Pagu Indikatif

Depok | detikNews – Pagu Indikatif Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terdiri dari : Pagu Indikatif Janji Walikota dan Pagu Indikatif Tematik. Demikian di sampaikan Kepala Disrumkim Kota Depok, Drs. H.Dudi Miraz saat menggelar pembahasan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Disrumkim Kota Depok tahun 2024 mendatang di Wisma Hijau, Jalan Mekarsari Raya No 15, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa, 21/02/2023.

Baca juga:  6 Orang Warga Cinere Dapat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, ini Daftar Namanya

Lebih detail diuraikannya, untuk Pagu Indikatif Janji Walikota terdiri dari : Pusat Olahraga dan Pusat UMKM, pembangunan Sekolah/Madrasah Negeri per-Kecamatan (SMPN/MTsN), serta pengadaan lahan untuk pembangunan Posyandu/Posbindu.

Sedangkan untuk Pagu Indikatif Tematik terdiri dari : pengadaan lahan pendidikan, pembangunan Kantor Kelurahan, kawasan olahraga Depok Jaya, dan pembebasan lahan Stasiun Pondok Rajeg.

Dalam kesempatan itu, Dudi Miraz juga membeberkan capaian anggaran Disrumkim tahun 2022.

Baca juga:  Diduga Bunuh Diri, AKBP Polres Metro Jakarta Timur Sobat Alfrits Towoliu Ditemukan Meninggal di Stasiun Jatinegara

“Anggaran Disrumkim tahun 2022, untuk pendapatan tercapai sebesar Rp. 1.042.938.500,00 (98,39%) dari target sebesar Rp.1.060.000.000,00, sedangkan untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp. 290.644.262.757,00 (95,14%) dari target sebesar Rp. 305.478.199.667,00”, ucap Dudi.

Untuk anggaran pendapatan, sambungnya, didapat dari retribusi Pemakaman dan retribusi Rusunawa. Sedangkan Belanja Daerah, terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal.

Baca juga:  CV. Sinar Telen, Bantu Pemkot Depok Genjot Pelaksanaan Sembilan Proyek

“Di tahun anggaran 2023, total sebesar Rp.445.923.219.952 00 dengan presentase anggaran per-PPK sebagai berikut : Bidang Permukiman 13,08%, Bidang Pertanahan 27,33%, Bidang Perumahan 5,75%, Bidang Tata Bangunan 47,17%, UPT Pemakaman 2,59%, Rusunawa 0,31% dan sekretariat 3,76%”, jelasnya. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait