website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 2:13:18 WIB

Ridwan Kamil Menunjuk Ema Sumarna Sebagai Plh Wali Kota Bandung untuk Menjamin Kontinuitas Pemerintahan Daerah

Bandung | detikNews – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung, sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung pada tanggal 16 April 2023.

Penunjukan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008, yang mengatur bahwa dalam kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda dapat melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Baca juga:  TAR Jokowi Kota Depok Menilai, Gegara Kejar Elektabiltas Pencapresan 2024, Ridwan Kamil Tinggalkan Polemik Penggusuran SDN 1 Poncin Depok

Dalam surat tersebut, Ridwan Kamil meminta agar Ema Sumarna melaksanakan tugas sebagai Plh Wali Kota Bandung untuk menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, sampai terdapat kebijakan lebih lanjut.

Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas tersebut dan menjamin agar pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal.

“Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya,” ujar Ema di lansir dari laman resmi website Pemerintah Kota Bandung, Senin (17/04/2023)

Baca juga:  Ridwan Kamil Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil, Hak Para Pekerja!!!

Menurutnya, tugas utama adalah memastikan bahwa roda pemerintahan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang, ketersediaan pangan, keamanan, arus mudik, serta target-target pembangunan yang telah disepakati bersama.

Dengan demikian, Ema Sumarna akan memegang kendali sebagai Plh Wali Kota Bandung sampai ada kebijakan selanjutnya dari pemerintah. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait