website statistics
22.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 4:52:47 WIB

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Ini Sebabnya

Depok | detikNews – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polisi Resort (Polres) Metro Depok, Kompol Sugianto, telah mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat, terutama kepada pengguna sepeda listrik, untuk tidak menggunakan kendaraan mereka di jalan raya. Tujuannya adalah mencegah terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengendara maupun orang lain di sekitar.

Tindakan konkret telah diambil oleh Kompol Sugianto dengan memberikan instruksi kepada personelnya agar mengingatkan dan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan mereka di jalan raya.

Baca juga:  Penggeledahan Usai OTT KPK pada Walkot Bandung Terbongkar Lewat Pesan WhatsApp

Kompol Sugianto menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik seharusnya terbatas pada jalan-jalan khusus yang telah ditetapkan. Aturan mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik,  Jumat (11/08/23).

Bagi warga yang tetap ingin menggunakan sepeda listrik, Kompol Sugianto menegaskan bahwa aspek keamanan berkendara harus menjadi prioritas. Di antaranya, pengendara wajib menggunakan helm dan menjaga kecepatan kendaraan agar tidak melampaui 20 kilometer per jam.

Baca juga:  Walikota Tangerang Tekankan Ini Kepada 30 Kabid TU Sekolah

Ia juga menambahkan bahwa pengendara sepeda listrik harus memiliki usia minimal 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua atau wali.

Namun, terdapat masalah yang saat ini tengah muncul, yaitu banyaknya anak-anak di bawah usia 12 tahun yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya tanpa mematuhi aturan yang ada.

Menyikapi hal ini, Kompol Sugianto mengindikasikan bahwa perhatian serius diberikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna menjaga keselamatan berkendara di jalan raya agar tetap terjamin. Upaya ini dilakukan demi mencegah risiko kecelakaan dan memastikan kenyamanan serta keamanan bagi semua pengguna jalan. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait