website statistics
28.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 12:21:41 WIB

Serikat Buruh Ungkap Perusahaan Produsen Sepatu Adidas Lakukan Eksploitasi dan PHK Secara Sepihak di Indonesia

Jakarta | detikNews – Beberapa Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign (CCC) mengungkapkan, bahwa perusahaan produsen sepatu Adidas telah melakukan eksploitasi terhadap para buruhnya dengan melakukan pemotongan gaji dan menghentikan hubungan kerja secara sepihak. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, perusahaan telah melakukan praktik ini sejak munculnya Covid-19 dan kabar resesi global.

“Sebagai contoh PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok sepatu Adidas) di Indonesia telah melakukan pemotongan upah pekerja  serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak”, terang Emelia, Senin, 8/5/2023.

PT.Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok sepatu Adidas) di Indonesia telah melakukan pemotongan upah pekerja serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak. Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa Pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020. Gaji para buruh rata-rata dipotong sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 pada dua periode tersebut.

Baca juga:  KPK Berhasil Menangkap 9 Orang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan CCTV dan Internet di Bandung

Emelia meyakini, PT.Panarub dan Adidas telah mengambil banyak keuntungan dari praktik pelanggaran hak-hak buruh tersebut. Selain itu, produsen sepatu Adidas juga terus melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja secara sepihak. Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

Baca juga:  Ujian Profesionalisme Polri

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat tidak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK”, jelasnya.

Dalam melangsungkan pemutusan kerja, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi. GSBI menyebut PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera tanda tangan surat PHK. Padahal, hal ini melanggar Pasal 37 Ayat (3) dan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menentukan bahwa pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh.

Baca juga:  Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim Dilaporkan ke Presiden

Emelia menyebut bahwa PHK sepihak yang dilakukan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik. Koalisi CCC yang terdiri dari GSBI, Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC) menuntut agar perusahaan produsen sepatu Adidas dan mitra produksinya di Indonesia mematuhi hak-hak buruh dan melakukan tindakan yang adil dan beretika terhadap pekerjanya.

“PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik”, tandas Emelia.(Arf)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait