website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 6:49:48 WIB

Sidang Perdana Kasus ‘Lord Luhut’ dengan Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Akan Diselenggarakan di PN Jaktim pada 3 April

Jakarta | detikNews – Pada tanggal 3 April mendatang, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Detikcom melaporkan bahwa sidang kasus ‘Lord Luhut’ tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca juga:  MPH Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK, Zulkifli Hasan, dan Badan Saksi Nasional DPP PAN Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Reses

Sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruangan Oemar Seno Adji dan jaksa penuntut umum yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Yanuar Adi Nugroho. Selain Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga akan menjalani sidang pada hari yang sama dan di tempat yang sama. Yanuar Adi Nugroho juga akan memimpin penuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti.

Baca juga:  Pelaku Perampokan yang Mencelakai Sopir Taksi Online dengan Kecubung Diduga Terdiri dari Lebih dari Satu Orang

Kasus ‘Lord Luhut’ ini bermula ketika Haris dan Fatia menyatakan bahwa nama Luhut terkait dengan perusahaan tambang di Papua. Akibat pernyataan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus ini telah rampung disusun dan bukti serta berkas yang terkait dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dilimpahkan ke PN Jaktim.

Baca juga:  Polemik Penolakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Keterangan Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Marves

Meskipun artikel ini ditulis ulang, namun konten dan fakta yang disajikan tetap mengacu pada artikel aslinya dan tidak dimanipulasi.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait