website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 1:47:45 WIB

Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron, Mantan Kepala Desa di Malang Tersangka Korupsi Dana Desa

Jakarta | detikNews – Mantan Kepala Desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan, Malang, Kamdi (59), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjadi buronan selama lima tahun berhubung dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Penangkapan Kamdi ini terkait dengan penggelapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat masa jabatannya pada tahun 2015. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur penting seperti jalan, balai dusun, dan musala di Desa Kedungbanteng tersebut ternyata disalahgunakan olehnya.

Operasi penangkapan berlangsung tanpa insiden berarti di kediaman Kamdi yang terletak di Desa Kedungbanteng pada hari Jumat, 25 Agustus. “Tersangka diamankan kemarin sore setelah hampir 5 tahun menjadi DPO,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Baca juga:  Jaksa Ungkap, Raden Indrajana Pukul Anak Karena Terganggu Suara saat Sekolah Online dan Emosi Tidak Terkendali

Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, ditemukan bukti kuat bahwa Kamdi diduga telah menyalahgunakan Dana Desa dengan jumlah mencapai Rp 143 juta untuk kepentingan pribadinya. Tindakan Kamdi ini tidak hanya merugikan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap keuangan negara dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga:  Pria Ditangkap Onani di Gang Sempit Kemayoran: Alasan Melampiaskan Nafsu dan Akhirnya Ditahan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

Taufik menjelaskan bahwa Kamdi sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi selalu menghindari panggilan dan permintaan kerjasama dari pihak kepolisian. Bahkan, telah dikeluarkan tiga surat panggilan resmi yang tidak diindahkan olehnya. “Tersangka kemudian dilaporkan menghilang. Dari informasi, tersangka sempat kabur ke Kalimantan dan Sleman sebelum kembali pulang dan ditangkap,” jelas Taufik.

Baca juga:  Optimalisasi Musim Kemarau, Pemkot Bandung Lakukan Pemeliharaan Sungai dan Pengurangan Sedimen

Penangkapan Kamdi ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat Desa Kedungbanteng yang seharusnya mendapat manfaat dari dana pembangunan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan dana publik agar tindakan korupsi dapat dihindari. Proses hukum lebih lanjut akan menentukan nasib Kamdi berdasarkan bukti-bukti yang ada serta prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait