website statistics
22.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 6:11:58 WIB

Menkominfo Johnny G Plate Sentil Selebgram Endorse Judi Online, Jelas Melanggar Hukum!

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Situs judi online masih banyak beroperasi di internet. Bahkan beberapa selebgram terang-terangan mempromosikan situs judi online.

Terkait hal ini, (Kominfo) Kementerian Komunikasi dan Informasi menegaskan, selebgram yang mempromosikan judi online telah melanggar hukum.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan saat ditemui di Jakarta,pada Kamis (25/8/2022).
Selebgram-selebgram yang masih mempromosikan (judi online) maka itu salah satu dari, tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital.

Baca juga:  Kejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum: Prinsip Hukum Berlaku Merata pada Semua Jabatan

Kominfo akan melakukan pembersihan di ruang digital. Johnny juga mendorong aparat penegak hukum seperti Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum,” jelas Johnny.

Johnny menegaskan Kominfo tidak akan mundur dalam memblokir situs judi online dan siap bekerja 24 jam. Kominfo memang sedang gencar gencarnya memberantas situs judi online tersebut.

Baca juga:  Perubahan Kebijakan Anggaran Kota Tangerang, DPRD Setujui Revisi KUA PPAS 2023 dan Rencana 2024

Dan saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs situs judi online, kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir,” kata Kominfo.

kominfo menambahkan sebelum Kapolri menginstruksikan pemberantasan judi online, Kominfo telah melakukan take down dan memblokir situs judi online. Johnny mengatakan hal tersebut tidak perlu menunggu instruksi sebab sudah menjadi amanat undang-undang.

Baca juga:  Polisi Mengupayakan Mediasi Restorative Justice dalam Kasus Komentar Tak Senonoh Debi Ceper-Siswi SMP di Jambi

Dan amanat undang-undang harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital, salah satu yang ilegal adalah judi online tersebut,” imbuhnya.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait