website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 8:24:45 WIB

Kejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum: Prinsip Hukum Berlaku Merata pada Semua Jabatan

Jakarta | detikNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Yusdianto, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), memberikan apresiasi terhadap langkah Kejagung yang tegas dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Yusdianto, langkah ini patut mendapatkan perhatian dan apresiasi publik karena menunjukkan keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Ia juga menyebut bahwa Kejagung melakukan pertimbangan yang matang dalam kasus ini, menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Melacak Aliran Dana Korupsi Proyek BTS: Penelusuran untuk Mengungkap Kepentingan Tersembunyi

Yusdianto menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat dipandang secara objektif tanpa adanya campur tangan politik. Ia berharap agar kasus ini segera dituntaskan dengan cepat dan benar-benar berfokus pada aspek hukum serta dampak kerugian negara yang signifikan. Yusdianto menekankan pentingnya Kejaksaan Agung berdiri tegak di atas prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat membuktikan bahwa kasus ini merupakan persoalan hukum dan bukan campur tangan politik.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate, yang juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G. Plate langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

Baca juga:  WIKA Gelar Safari Ramadan dan Berbagi Paket Sembako Murah ke Warga Bogor

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, telah mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

Baca juga:  Bripda IDF Meninggal Akibat Tembakan dari Rekan Sesama Polisi di Kabupaten Bogor

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait