website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 17:09:26 WIB

Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo Geram Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Polisi dengan Aturan Kapolri, Siapa Lo?

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Proses penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo (FS) kepada Brigadir J masih terasa tarik ulur.

Banyak pihak yang mencurigai kasus tersebut akan berakhir tidak menyenangkan.

Eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo Dirinya bahkan menduga Ferdy Sambo (FS) bisa kembali berkarier di kepolisian.

Dugaan tersebut dijelaskan oleh Gatot Nurmantyo bukan tanpa dasar, melainkan aturan yang ada di Kepolisian dapat mewujudkan hal tersebut.

Hal ini terlihat dari Peraturan KAPOLRI Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI. Eks panglima TNI mengatakan, ini ada pertempuran, di intern Polisi antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” yang dilihat detikNews di kanal YouTube Refly Harun, pada Sabtu (17/9/2022).

Baca juga:  Dampak Putusan MK Terhadap Kejagung: Jaksa Tidak Lagi Berwenang Mengajukan PK dalam Kasus Vonis Kasasi Sambo

Gatot mengatakan sejak awal menilai kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.

Gatot mengatakan, melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat.

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.

Menurutnya hal itu bisa saja kandas, jika oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.

Gatot mengatakan, Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa, jelasnya.

Baca juga:  Kasasi Ferdy Sambo CS dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Hutabarat akan Diproses MA

Hal ini berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.

Gatot menerangkan, inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini.

Secara Etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden,” ujarnya.

Gatot menjelaskan,peraturan ini pula yang bisa menjadi celah untuk Sambo, yang notabene telah di-PTDH karena terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J, untuk kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

Gatot mengatakan, nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?”

Baca juga:  Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J Hari Ini

Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat.

Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?” tanya Hersubeno Arief yang hadir sebagai moderator diskusi tersebut.

Gatot menjawab pertanyaan Arief “Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?”

Oleh sebab itulah, purnawirawan jenderal TNI bintang 4 ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar segera terungkap.

Gatot mengatakan Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah,” ucapnya.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait