website statistics
23.4 C
Indonesia
Sun, 5 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sunday, 5 May 2024 | 22:48:00 WIB

Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Rangkai Kerja Sama Dalam Urusan Hukum Perdata dan Tata Administrasi Negara

Tanggerang | detikNews – Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum dan Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung di Patio Puspem Kota Tangerang pada Jumat (17/3/23). Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala OPD serta Camat di Kota Tangerang.

Baca juga:  Pengambilan Sumpah Janji Advokat Jawa Barat, BPW PAI Banten Ucapkan Selamat

Menurut Joni Trianto Andra, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangerang, kerjasama ini akan dilakukan dalam lima tahapan yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Penegakkan Hukum dan Pelayanan Hukum. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menyediakan petugas terbaiknya untuk membantu Pemkot Tangerang jika memiliki permasalahan hukum dibidang hukum dan perdata, atau membutuhkan konsultasi terkait hukum.

Baca juga:  KPK Panggil Politikus Partai Demokrat Andi Arief sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah

Ati Simayati, Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengapresiasi pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hal ini akan membantu program Pemkot Tangerang berjalan lancar secara maksimal dan optimal dengan pendampingan hukum.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara, terutama untuk Kota Tangerang.

Baca juga:  Mendorong Investasi Korea Selatan di IKN Nusantara, Bamsoet Ajak Investor untuk Berkontribusi dalam Pembangunan Ibu Kota Negara yang Baru

Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah. Kerjasama ini merupakan bentuk kerjasama dan partisipasi Kejaksaan Negeri Tangerang dalam mengawal pembangunan yang ada di Kota Tangerang. (DN)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait