website statistics
22.4 C
Indonesia
Wed, 8 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 8 May 2024 | 4:41:38 WIB

Rafael Alun Ditahan KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Jakarta | detikNews – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini memasuki tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi terkait dengan pemeriksaan pajak.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang diusutnya. Proses penyelidikan dilakukan dengan melakukan verifikasi, telaah, dan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait. Setelah ditemukan bukti yang cukup, KPK kemudian mengambil langkah untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca juga:  Pegawai KPK Terlibat dalam Program Pendidikan di Lemhanas RI, Brigjen Endar Priantoro Termasuk di Antara Mereka

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi”, ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30/3/2023.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa yang diusut adalah dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan pemeriksaan pajak. Istri dan anak perempuan Rafael Alun juga sudah diperiksa terkait dengan kasus ini.

Baca juga:  Penyelidikan Kasus Jual Beli Tanah di Banten Terus Berkembang dengan Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum”, ungkapnya.

Ali Fikri menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari temuan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang kemudian diusut lebih lanjut melalui proses penyelidikan. KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus pidana korupsi, gratifikasi, dan suap.

“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap”, ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga:  KPK Deteksi Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak

Dalam upaya memberantas korupsi, KPK terus berupaya mengungkap setiap kasus yang terjadi dan memprosesnya secara adil dan transparan. Meningkatkan kasus ke tahap penyidikan adalah salah satu tindakan yang dilakukan KPK untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi yang efektif.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait