website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 12:36:06 WIB

KPK Deteksi Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak

Jakarta | detikNews – Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, masih berlanjut dan kini sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK menemukan adanya pihak-pihak yang diduga mencoba menghalangi proses penyidikan dari penyidik.

“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan”, terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kepada wartawan bahwa pihak KPK mendapat informasi bahwa ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan. Para pelaku diduga berperan dalam mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa oleh KPK. Mereka meminta saksi untuk tidak bersikap koperatif dan tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK.

Baca juga:  CSIS Kritisi Perluasan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif TNI dalam Revisi UU TNI

“Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengkondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik”, ungkapnya.

Menurut Ali, pihak KPK telah mengantongi pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus korupsi Ricky Pagawak, yang diduga orang-orang dekat tersangka RHP. KPK mengingatkan kepada siapapun bahwa mempengaruhi saksi-saksi merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

“Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP”, ujarnya.

“KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor”, tegas Ali.

Baca juga:  Ternyata Andi Arief Belum Selesai Diperiksa, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Ricky Pagawak sendiri ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura pada tanggal 19 Februari. Sebelumnya, ia menjadi buron sejak Juli 2022 setelah kabur ke Papua Nugini. Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui ‘Jalur Tikus’.

KPK menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 110 saksi dan menyita aset-aset Ricky mulai dari bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta, serta beberapa mobil mewah.

Baca juga:  Penggeledahan KPK di Gedung Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras: Tindakan Langkah Menjaga Integritas Lembaga Pemerintahan

Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Semoga kasus ini dapat dituntaskan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait