website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 23:40:21 WIB

Afiliasi Dua Pengembang Besar Tommy dan Harry, Ternoda Hingga Berujung di Pengadilan

Jakarta | detikNews – Salah satu proyek pengembangan properti multifungsi atau mixed use development yang mendapat sorotan khalayak adalah Kota Mangkuluhur, di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Menjadi sorotan bukan hanya karena struktur yang dibangun sedemikian masif terdiri dari empat menara yang salah satunya akan dibangun setinggi 80 lantai, juga nilai konstruksinya yang menembus angka 1 miliar dolar AS atau setara Rp 13,07 triliun, dikutip dari kompas.com.

Selain itu, satu hal non-teknis lainnya yang mampu menyedot perhatian kalangan pebisnis properti adalah keterlibatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bungsu Presiden ke-2 RI ini menjadi mitra strategis KG Global Development melalui Humpuss Group untuk mengembangkan Kota Mangkuluhur.

Melalui PT Kencana Graha Optima Proyek, anak perusahaan KG Global melaksanakan pembangunan apartemen Mangkuluhur City.

Berikut kronologi kerjasama sampai gugatan Pengadilan serta Putusan Banding:

1. Kontrak Perjanjian Kerjasama

Dua perusahaan raksasa ini awalnya bersepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan proyek apartemen di kawasan tersebut pada tahun 2011.

Perjanjian antara kedua perusahaan pada tahun 2011 menetapkan bahwa PT Prabu Budi Mulia akan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan proyek apartemen, sementara PT Kencana Graha Optima akan bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan dua gedung apartemen.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Besok 26 Juli 2023 Jakarta: Periksa Informasi Terkini dari BMKG

2. Perselisihan

Seiring berjalannya waktu, konflik mulai muncul ketika PT Kencana Graha Optima melakukan tindakan yang dianggap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. PT Kencana Graha Optima baru saja menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A bersama podium dan fasilitas hotel yang tidak termasuk dalam perjanjian awal. Hal ini mengakibatkan perubahan total luas pembangunan dari Gedung Tower A menjadi lebih besar dari yang semula disepakati.

Apa yang sudah disepakati di dalam Akta Perjanjian Proyek Pembangunan Apartemen Mangkuluhur City No. 42 tanggal 19 Desember 2011 maupun akta perubahan No. 27 tanggal 23 Juli 2014, justru PT Kencana Graha Optima tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati.

PT Kencana Graha Optima baru saja menambahkan pembangunan Hotel “Regent” di Tower A beserta podium dan segala fasilitas hotel yang tidak ada dalam perjanjian Akta tersebut yang mengakibatkan luasan dari Pembangunan Gedung Tower A berubah total menjadi lebih luas dari yang diperjanjikan.

Berdasarkan hasil realisasi Pembangunan fisik di lapangan dan berdasarkan tabel denah lantai proyek apartemen berikut denah fisik bangunan yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan, dapat diperoleh fakta sebagai berikut :

Apartemen A seluas + 37.284,89 m2
Podium seluas + 3.979,11 m2
Hotel Regent seluas + 16.595,58 m2
Apartemen B seluas + 19.041,93 m2
——————- —————————— +
Total luas keseluruhan + 76.901,51 m2

Baca juga:  Pemilik Travel PT NSWM Terbukti Telantarkan Jemaah Umrah di Saudi Akibat 'Dosa' Masa Lalu Penipuan

Luas bangunan berdasarkan 214 PPJB yang telah diterima oleh PT. Prabu Budi Mulia apabila luasnya yang dijumlahkan adalah 18.578,10 m2.

Menurutnya, jika mengacu pada Perjanjian, apabila terjadi perubahan terhadap penambahan ataupun pengurangan luas unit yang dibangun, disetujui Pembagiannya yaitu PT. Prabu Budi Mulia mendapatkan hak bagian 1/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun, sedangkan PT. Kencana Graha Optima mendapatkan hak bagian 2/3 dari luas total keseluruhan yang dibangun.

Maka PT Prabu Budi Mulia masih mempunyai hak yang belum diserahkan dengan perhitungan pembagian hak yang diterima. PT Prabu Budi Mulia seharusnya berukuran 1/3 x 76.901,51 m2 = 25.633,84 m2, sedangkan yang baru diserahkan kepada PT. Prabu Budi Mulia seluas 18.578,10 m2, maka 25.633,84 m2 – 18.578,10 m2 = 7.055,83 m2, dengan demikian terdapat kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT Kencana Graha Optima kepada PT Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2.
Jadi kekurangan luasan bangunan yang belum diserahkan PT Kencana Graha Optima kepada PT Prabu Budi Mulia seluas 7.055,83 m2.

Baca juga:  Menurut kabar, rumah di Pandeglang hangus terbakar karena diduga korsleting listrik

3. Musyawarah dan Gugatan

Terkait hal itu, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara kedua pihak tetapi karena tidak ada penyelesaian, maka pada tanggal 26 Januari 2023 PT Prabu Budi Mulia akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan daftar perkara No. 108/Pdt.G/2023/ PN Jkt.Sel.

4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Kencana Graha Optima dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum untuk menyerahkan bagian luasan yang belum diserahkan kepada PT Prabu Budi Mulia atau membayar kerugian sebesar Rp. 746.577.372.300 (tujuh ratus empat puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus rupiah)

Dan PT Kencana Graha Optima membayar keuntungan yang seharusnya didapat oleh PT Prabu Budi Mulia sebesar Rp. 44.794.642.338. (empat puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).

5. Banding

PT Kencana Graha Optima mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian telah diputuskan pada tanggal 5 Maret 2024 yang amar putusannya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. Jakarta, 3 Maret 2024.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait