website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 2:15:19 WIB

Andi Pangerang, Peneliti BRIN Ditangkap Bareskrim, Tiba di Jakarta

Jakarta | detikNews – Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Polri, menangkap Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), atas komentar kontroversialnya tentang “halalisasi darah Muhammadiyah” di Jombang, Jawa Timur. Andi telah tiba di Jakarta malam ini, seperti terlihat dalam video yang diterima detikcom pada Minggu, 30 April 2023, sekitar pukul 20.30 waktu setempat, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga:  Penolakan Gugatan Praperadilan MAKI oleh PN Jaksel Terkait Kasus 'Kardus Durian'

Andi diantar oleh petugas kepolisian dan petugas bandara menuju pintu kedatangan. Dia mengenakan kemeja batik hitam dan topeng putih, dengan tangan diikat dengan dasi putih.

Penangkapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jombang, Jawa Timur, berdasarkan laporan yang dilayangkan organisasi Islam Muhammadiyah. “Benar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu 30 April 2023, telah melakukan penangkapan terhadap AP di Jombang, terkait kasus yang dilaporkan pelapor, Muhammadiyah,” kata Brigjen Adi Vivid. Agustiari Bachtiar, Direktur Cyber ​​Crime Bareskrim Polri kepada wartawan.

Baca juga:  Oknum Polisi Ditahan dan Dinonjobkan di Kalsel karena Melakukan Penganiayaan terhadap ART

Pejabat polisi juga menyebutkan bahwa rincian penangkapan akan dirilis pada Senin, 1 Mei. Belum diketahui tuduhan apa yang akan dihadapi Andi dan hukuman apa yang akan diterimanya atas komentarnya itu.

Komentar kontroversial Andi memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, yang menganggapnya sebagai bentuk ujaran kebencian dan ancaman terhadap kerukunan umat beragama. Penangkapan Andi diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada pihak-pihak yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi di tanah air.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait