website statistics
23.4 C
Indonesia
Wed, 1 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Wednesday, 1 May 2024 | 8:00:36 WIB

Bareskrim Polri Kembali Memanggil Panji Gumilang untuk Pemeriksaan Besok Terkait Kasus Penodaan Agama

Jakarta | detikNews – Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penodaan agama. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis besok.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa telah ada 30 saksi yang terkait dengan kasus ini yang telah diperiksa. Selain itu, 20 saksi ahli juga turut serta dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” kata Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).

Baca juga:  Ketua Muhammadiyah Percayakan Ancaman Peneliti BRIN ke Penyidikan Polisi

Surat panggilan juga telah dikirimkan kepada pihak terkait, dan Panji Gumilang diwajibkan untuk hadir pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB sebagai saksi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara ini. Fatwa tersebut akan digunakan oleh penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan,” ujar Brigjen Djuhandani kepada wartawan pada Jumat (21/7).

Baca juga:  WOW...!!!! Hunian Terjangkau di Kawasan TOD MRT Jakarta Bertajuk Alaspadu & Rumapadu

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap sejumlah video yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Saat ini sedang berjalan semua. Berikan waktu kami bekerja dulu, kemudian ada perkembangan pasti kami sampaikan. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Baca juga:  Pemerintah Musnahkan Ribuan Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar di Bekasi

Kasus ini juga sedang diselidiki oleh Bareskrim terkait dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), korupsi, dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada Bareskrim.

Perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini akan terus diinformasikan oleh pihak berwenang setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan berjalan lebih lanjut. Semua pihak diharapkan untuk memberikan kesempatan bagi aparat hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait