website statistics
25.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 21:07:03 WIB

BEM Se-UI Protes Kekurangan Dana Satgas PPKS, Ancam Mundur Jika Dilalaikan

Depok | detikNews – Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Universitas Indonesia (UI) menyuarakan protes terhadap rektorat kampus karena dianggap tidak memberikan dukungan yang memadai untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Padahal, dukungan nyata untuk Satgas PPKS telah diamanatkan oleh Peraturan Mendikbud-Ristek yang telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim.

Ketua BEM UI, Melki Sedeng Huang, dalam sebuah pernyataan tertulis kepada media, menyatakan sikap BEM se-UI terkait masalah ini. Keterangan pers juga diungkapkan oleh BEM Fakultas Hukum (FH) UI atas nama Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual, yang terdiri dari berbagai BEM di fakultas tersebut, termasuk BEM FH UI, BEM UI, dan HopeHelps UI.

Judul keterangan mahasiswa ini adalah “Menuntut Rektor UI untuk Segera Memberikan Dukungan Penuh kepada Satgas PPKS UI!”

Baca juga:  POMAD yang Responsif dan Berintegritas, Denpom IX/1 Kupang Gelar Aksi Donor Darah

Mereka menyampaikan bahwa Satgas PPKS UI telah dibentuk pada tanggal 29 November 2022. Namun, hingga saat ini, Satgas PPKS UI belum menerima dukungan finansial dari rektorat UI. Selama delapan bulan beroperasi, Satgas PPKS UI harus bertahan dengan sumber daya yang terbatas tanpa adanya dukungan moral, dana, dan fasilitas dari UI, yang seharusnya diamanatkan oleh Pasal 37 ayat (2) dalam Peraturan Mendikbud tersebut.

Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual menyoroti bahwa Satgas PPKS UI bahkan belum diberikan kantor untuk menjalankan tugasnya, padahal telah mengajukan permohonan kepada Rektorat UI. Keterlantaran kewajiban ini menunjukkan sikap acuh tak acuh dari pihak kampus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI.

Baca juga:  Cegah Abrasi, Kapolres dan Forkopimda Kebumen Tanam Mangrove di Pesisir Mirit

Selain itu, Rektor UI juga belum mengunjungi Satgas PPKS UI dan tidak menyediakan pendampingan hukum, perlindungan keamanan, atau pendampingan psikologis bagi anggota Satgas PPKS UI. Akibat kurangnya dukungan ini, Satgas PPKS UI telah menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual pada 24 Juli 2023. Dengan kondisi tersebut, Satgas PPKS UI mengancam akan mundur dari tugasnya jika tidak ada perubahan hingga tanggal 31 Agustus 2023.

Aliansi UI Anti-Kekerasan Seksual menuntut empat hal dari Rektor UI:

  1. Menemui Satgas PPKS UI dengan segera;
  2. Memenuhi kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Mendikbud-Ristek PPKS dengan menyediakan dukungan finansial, sarana, prasarana, dan ruangan operasional yang layak dan kondusif;
  3. Menunjukkan komitmen dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI;
  4. Memenuhi seluruh tuntutan Satgas PPKS UI sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 31 Agustus 2023.
Baca juga:  Kandang Kambing di Duren Sawit Hangus Terbakar, 130 Ekor Kambing Tewas dalam Insiden yang Tragis

Dalam tanggapannya, pihak rektorat UI, melalui Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusiana, menjelaskan bahwa Satgas PPKS dibentuk ketika anggaran kampus untuk tahun tersebut sudah disetujui. Oleh karena itu, saat itu belum ada dana yang dialokasikan khusus untuk Satgas PPKS.

Namun, rektorat berjanji untuk menganggarkan dana yang diperlukan untuk Satgas PPKS UI. Pihak rektorat juga sedang menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung tugas Satgas PPKS UI.

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan mengenai protes BEM UI terhadap kurangnya dukungan untuk Satgas PPKS UI dan tanggapan dari pihak rektorat.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait