website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 0:13:15 WIB

Berkas Perkara Si Kembar: Langkah Baru Kasus Penipuan, Kini Menuju Kejaksaan

Jakarta | detikNews – Kasus penipuan yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani terkait dugaan penjualan iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar kini telah memasuki tahap baru, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kabar ini diumumkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada media pada Sabtu (12/8/2023).

Sebelumnya, berkas perkara ini sempat dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa atau P19. Namun, setelah penyidik melengkapinya, berkas perkara ini kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan. “Sudah P19, kita sudah memenuhi. Kita sudah kembalikan ke kejaksaan,” kata Kombes Hengki.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. Upaya ini melibatkan kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengusut transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca juga:  Sering Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak dan Berlubang di Binuang Kampung Dalam Kota Padang

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa polisi telah menerima 18 laporan polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan si kembar ini. Para korban dilaporkan mengalami kerugian total mencapai Rp 35 miliar akibat skema penipuan yang dirancang oleh si kembar. Mereka bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 4 Juli di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, kedua si kembar berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP terkait kasus penipuan ini. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada UU ITE karena menggunakan media sosial untuk mempromosikan bisnis mereka.

Baca juga:  Gelombang Kekerasan di Acara Diskusi Partai Golkar: Jurnalis Alami Pemukulan dan Melapor ke Polisi

Hasil penyelidikan polisi mengindikasikan bahwa si kembar Rihana dan Rihani menggunakan skema Ponzi dalam penipuan ini. Mereka menjalankan modus di mana mereka menawarkan kesempatan “investasi” kepada para pengecer (reseller) untuk mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran. Para korban diajak berpartisipasi dalam pembelian iPhone dengan harapan mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Namun, tawaran ini hanya berakhir dengan kerugian bagi para korban, dengan jumlah kerugian bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta untuk setiap unit iPhone yang dijanjikan. Polisi menyimpulkan bahwa skema ini mirip dengan skema Ponzi, di mana keuntungan yang dijanjikan kepada investor sebenarnya didapatkan dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru.

Baca juga:  Seorang Pria Tanpa Identitas Diduga Pemulung Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah di Trotoar 

Seiring dengan kasus ini, terdapat 18 laporan polisi yang awalnya diajukan ke berbagai polres. Namun, kasus ini akhirnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus penipuan yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani mengingatkan kita akan pentingnya waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Masyarakat perlu selalu melakukan penelitian mendalam sebelum berinvestasi dan memeriksa keabsahan penawaran yang diberikan oleh pihak lain. (In)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait