website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 8:41:49 WIB

Biaya Retribusi Pelayanan Pemakaman 13 TPU Depok Gratis, Ini Penjelasannya!

Depok | detikNews – Muhammad Iksan, Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas Taman Pemakaman Umum (UPTD TPU) Kota Depok, mengungkapkan kebijakan baru terkait retribusi pelayanan pemakaman di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai 1 Januari 2024, biaya retribusi pemakaman, Ijin Pemakaian Tempat Makam (IPTM), Daftar Ulang (DU) makam, dan layanan mobil jenasah dihapuskan oleh Pemerintah Kota Depok, hal tersebut mengacu pada UU No.1 tahun 2022.

Muhammad Iksan menekankan bahwa langkah ini, selain sesuai dengan regulasi, ditiadakan biaya retribusi juga bertujuan untuk meringankan beban warga yang sedang terkena musibah, terutama bagi warga dengan KTP Depok. Retribusi gratis mencakup semua aspek pada pelayanan pemakaman.

Baca juga:  Otak Pembunuhan Yosua Bukan Ferdy Sambo, Tapi Justru Putri Candrawathi dan Kuat Maruf? Deolipa: Hubungan Terlarang Kuat-Putri Ketahuan Brigadir J

“Retribusi gratis meliputi, biaya pemakaman gratis, IPTM, DU, dan pelayanan mobil jenasah,”jelasnya kepada detikNews.co.id, Selasa (9/1/2024).

Namun, lanjut Iksan menegaskan bahwa beberapa kebutuhan pemakaman yang bersifat tentatif, seperti papan nisan, dinding ari, dan tenda (jika diperlukan dalam kondisi cuaca), tidak termasuk dalam pelayanan retribusi gratis.

Muhammad Iksan, berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dan mengurangi beban finansial. Meskipun fasilitas seperti papan nisan, dinding ari, dan tenda tidak difasilitasi oleh Pemerintah Kota Depok.

Baca juga:  Kunjungi Majelis Ta'lim Ibu-ibu Lansia, Ummi Ety Arahkan Para Jamaah Untuk Berkreasi Merangkai Kerajinan Tangan Tingkatkan Taraf Hidup Warga

“Pemkot Depok tidak memfasilitasi, papan nisan, dinding ari, tenda,” terangnya

Iksan menyampaikan bahwa UPTD TPU dan penanggung jawab di 13 lokasi TPU di Kota Depok akan berusaha maksimal untuk melayani kebutuhan pemakaman masyarakat dengan baik.

Informasi retribusi gratis ini berlaku untuk 13 TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kota Depok, termasuk TPU Pondok Petir, TPU Sawangan, TPU Bedahan, TPU Pasir Putih, TPU Tirtajaya, TPY Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya 3, TPU Sukatani, TPU Cilangkap,TPU Karaba, TPU Tapos, dan TPU Cimpaeun. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait