website statistics
25.4 C
Indonesia
Fri, 3 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Friday, 3 May 2024 | 20:08:15 WIB

Catut Nama Kapolri Atas Izin Ilegal, Tambak Vaname PT.FOSS di Lahan PTPN-IX Afdelling Pesantren Ditutup Warga

Pemalang | detikNews – Aksi Demonstrasi dan Audiensi Terbuka yang diselenggarakan di Balai Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami mulai pukul 09.00 s/d 14.00, oleh gabungan warga masyarakat Dusun Sidomulyo dan Pasadean, bersama ratusan Aktivis di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Menolak Ketidak Adilan (AMATI!), akhirnya menuai hasil positif.

Hasil positif yang dimaksud adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama masyarakat, berhasil menutup Tambak Vaname ilegal yang berada di lahan PTPN-IX Afdelling Pesantren.

Robby selaku Head Officer PT.Cahaya Lautan Nusantara yang merupakan anak dari PT.FOSS mengaku, bahwa pihaknya telah mengantongi izin berupa telegram Kapolri.

Baca juga:  Puluhan Anak Punk dan Pengamen Diamankan di Bogor oleh Satpol PP: Meresahkan Masyarakat Terselesaikan

Sementara dalam Forum Audiensi terbuka tersebut, Hamu Fauzi selaku Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Pemalang yang turut hadir sebagai perwakilan warga masyarakat Desa Pesantren menyampaikan, bahwa dokumen telegram Kapolri tersebut, bukanlah dokumen perizinan usaha.

“Apa-apaan ini, kau tau tidak dokumen perizinan usaha itu seperti apa, kau mau kasih lihat ke kami kalau backup-anmu itu Kapolrigitu?”, tegas Hamu, Senin 19/12/2022.

Lebih jauh Hamu menjelaskan, bahwa Perusahaan Tambak Vaname yang berdiri di lahan PTPN IX Afdelling Pesantren tersebut, jelaslah ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Hamu juga menegaskan, bahwa mau Jenderal bintang apapun, yang menjadi ‘Backup’ usaha ilegal yang merusak lingkungan masyarakat, tetap harus ditindak tegas.

Baca juga:  Walkot Jakut Gencar Telusuri Dugaan Pendudukan Jalan oleh Ruko di Pluit

Kemudian, didalam Forum Audiensi tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang pun mengungkapkan, bahwa Perusahan tersebut baru mengurus NIB-nya beberapa hari setelah warga melakukan protes awal, dan baru jadi tertanggal 10/12/2022, padahal perusahan tersebut telah beroprasi di Pemalang kurang lebih satu setengah tahun.

Sedangkan menurut PLT Kepala Dinas Perikanan Pemalang mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan salinan Sertifikat Uji Budidaya dari PT.FOSS tersebut.

Baca juga:  Gelar Operasi Jaran, Polsek Klapanunggal Ungkap Pelaku Spesialis Curanmor

Sementara itu, PLT. Kepala DLH mengungkapkan, bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin apapun, terhadap Perusahaan tersebut, dan pihak Perusahaan pun tidak pernah melakukan pelaporan per-triwulannya kepada DLH.

Alhasil, berdasarkan fakta yang telah terungkap dilapangan tersebut, Forum Audiensi yang difasilitasi oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim S.H, MM menyepakati, untuk menutup secara permanen kegiatan Budidaya Vaname di tanah PTPN-IX Afdelling Pesantren tersebut.(Wahyu)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait