website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 21:47:05 WIB

Dapat Perlakukan Tak Wajar dari Perusahaan, Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Minta Perlindungan ke Anggota DPD RI asal Aceh

Jakarta | detiknews – Sebanyak 6 orang Pekerja Migran asal Indonesia (PMI) telah diperlakukan secara tak wajar oleh sebuah perusahaan yang berkedok usaha jasa layanan pinjaman online, yang berada di Kota Chery Thum, Kamboja, Senin 20/02/202.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat bertuliskan tangan pada bekas kotak bungkusan dari 6 (Enam) pekerja, yang berhasil melarikan diri dari tempat kerja yang ditujukan kepada kepada H. Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh.

Kebetulan dari 6 (Enam) pekerja yang berhasil melarikan diri, salah satunya berasal dari Aceh, yakni : Zihan Salsabila dari Kabupaten Pidie Jaya, dan surat tersebut dikirim dalam bentuk foto, ke nomor WhatsApp salah satu Staff Ahli dari H. Sudirman, yang kemudian berinisiatif mengirim surat yang ditanda tangani bersama tersebut, kepada H. Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh melalui nomor Staff ahlinya yang didapat dari kerabatnya di Aceh.

Sementara lima orang lainnya adalah : Muhammad Saputra (Sumut), Niken Prihatin (Jawa Timur), Rofuan Maindra (DKI Jakarta), Finan Hendra (Sumut) dan Riko Alexander (Kalbar).

Dalam surat tersebut, mereka menceritakan terkait perlakukan yang sangat tidak wajar dan tidak manusiawi yang diterima para pekerja Indonesia disana.

Ada rekan mereka yang dikurung bahkan di setrum hanya karena lupa menyerahkan handphone saat akan masuk kerja.

Mereka juga di denda pemotongan gaji jika tidak mencapai target yang dibebankan, bahkan disuruh lari keliling lapangan hingga 10 kali. Selain itu, mereka dipaksa bekerja selama 12 jam dan lembur tanpa dibayar.

Baca juga:  Polres Jaksel Gelar Patroli Skala Besar untuk Antisipasi Tawuran dan Balap Liar di Wilayah Rawan, Jakarta Selatan

Kemudian, ada juga dari para pekerja yang Paspor dan dokumen lainnya ditahan perusahaan ketika kontrak kerjanya telah selesai, dan berniat untuk kembali ke Indonesia. Akibatnya, mereka tidak bisa membeli tiket penerbangan dan keluar dari Kamboja.

Hal tersebut yang membuat 6 (Enam) orang para pekerja Indonesia ini, nekat dan berhasil melarikan diri dari lokasi tempat mereka bekerja. Namun, mereka tidak tahu harus kemana dan bagaimana, agar mendapatkan perlindungan dan dapat kembali ke Indonesia.

Saat ini Keenam pekerja yang melarikan diri tersebut bersembunyi di suatu tempat dan tidak berani keluar karena takut, serta menghindari kejaran pihak perusahaan.

Mereka juga tidak bisa bergerak untuk mencari perlindungan ke KBRI Phnom Phen, karena tidak punya bekal dokumen, dan Paspor pun ditahan pihak perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, H. Sudirman seorang anggota DPD RI asal Aceh merasa sangat prihatin dengan kondisi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Kamboja setelah menerima surat dari mereka yang berhasil kabur.

“Tentu kita merasa sangat prihatin terhadap kondisi mereka disana, setelah menerima surat yang ditujukan kepada saya dan dikirim melalui nomor WA salah satu Staff Ahli saya”, ucapnya.

“Mereka telah 3 hari kabur dari tempat kerja, dan sedang bersembunyi untuk mengindari kejaran dari pihak perusahaan tersebut”, ungkap H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, Senin (20/2/2023).

Baca juga:  Dialog Jokowi dan Sekjen OKI: Membahas Serius Isu Pembakaran Al-Qur'an di Negara-negara Eropa

H.Sudirman menjelaskan, bahwa komunikasi intensif dengan pekerja yang berhasil lolos telah dilakukan oleh Staff Ahlinya Muhammad Daud. Selain itu, dirinya juga telah berkoordinasi dan mengirim surat resmi pada 16/02/2023 kepada Direktur Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) terkait upaya perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia tersebut.

“Saya dan Staff ahli saya yakni : Muhammad Daud telah berkomunikasi intens dengan mereka guna mendapatkan informasi detail terkait kondisi mereka dan rekannya disana. Selain itu, saya juga telah berkoordinasi dan mengirim surat resmi ke Bapak Yudha Nugraha, selaku Direktur Perlindungan WNI/BHI/Kemenlu, untuk upaya perlindungan dan evakuasi para pekerja kita dari Kamboja”, jelas H. Sudirman.

Lebih jauh, H. Sudirman menjelaskan, bahwa kronologisnya bagaimana para Pekerja Migran Indonesia tersebut bisa sampai bekerja di Kamboja?, berdasarkan cerita disurat mereka ke dirinya. Mereka mendapat informasi dan tawaran kerja di Kamboja tersebut, dari Facebook dengan iming iming gaji besar dan kerja santai.

Namun setelah bekerja, kondisinya bertolak belakang dari yang dijanjikan. Bahkan, mereka mulai tahu jika perusahaan tersebut melakukan praktik penipuan berkedok layanan jasa pinjaman online.

Target teritorial operasi perusahaan tersebut adalah Indonesia, namun mereka operasinya dijalankan dari Kota Chery Tum, Kamboja. Mereka mensasar orang warga Indonesia sebagai korban dengan modus menawarkan pinjaman online.

Baca juga:  Pelaku Begal Sadis yang Membacok Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap Polisi

Cara kerjanya menggunakan aplikasi, sebelum pencairan pinjaman, nasabah diharuskan membayar 10 persen dari total pinjaman untuk mendapatkan kode OTP.

Setelah itu, mereka akan menipu dan meminta biaya lagi dari nasabah dengan cara mengirim kode OTP yang salah dan kembali meminta biaya.

Dari cerita mereka, target wilayah utama operasi mereka adalah Indonesia dan ini adalah modus penipuan berkedok pinjaman online.

Nasabah tidak akan pernah mendapat pinjaman, dan bahkan akan terus diminta biaya untuk proses pencairan pinjaman.

Sementara itu, pekerja dipaksa mendapatkan target dan mereka dibawah tekanan, satu sisi mereka berat hati sebab korbannya warga Indonesia, namun disisi lain mereka takut dan terpaksa melakukannya”, beber Haji Uma.

H. Sudirman berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan mengawal upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan evakuasi para pekerja Indonesia di Kamboja. Menurutnya, ini adalah kasus kedua, dimana kasus serupa sebelumnya yakni menimpa 2 warga Aceh di Myanmar.

“Kita akan terus menindaklanjuti dan mengawal kasus ini hingga para pekerja Indonesia mendapat perlindungan dan evakuasi untuk keluar dari Kamboja”, tegasnya.

“Ini kasus serupa kedua, sebelumnya menimpa 2 warga Aceh di Myanmar yang mendapat perlakuan serupa. Insyaallah saya sampai saat ini sedang berkomunikasi terus dengan Direktur Perlindungan WNI/BHI Kemenlu, terkait masalah ini dan pihak Kemenlu dan KBRI sedang bekerja dan menindaklanjutinya”, pungkas H.Uma.(Rizki.M)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait