website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 8:08:25 WIB

Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan Pencairan THR Bagi Pekerja dan Buruh

Depok | detikNews – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah membuka Posko Pengaduan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh. Posko ini akan beroperasi mulai tanggal 1 April mendatang, dan dapat diakses secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa posko luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, dan akan beroperasi setiap hari kerja pada jam 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk posko daring, aduan dapat dilaporkan melalui email ke [email protected] atau nomor WhatsApp di 0858 1383 1570.

Baca juga:  Proyek Alun-Alun dan Taman Hutan Kota Depok, PT DJM Prioritaskan Keselamatan Pekerja

“Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas,” ujarnya di lansir dari laman resmi website Pemerintah Kota Depok, Kamis (30/03/2023).

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, yakni tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga:  PB HMI, Resmi Rilis Logo Dies Natalis Ke-76

Ketetapan ini berdasarkan sejumlah ketentuan, di mana karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya akan diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait,” jelas Thamrin. Dengan adanya posko ini, diharapkan para pekerja dan buruh dapat lebih mudah melaporkan aduan mereka terkait pencairan THR. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait