website statistics
28.4 C
Indonesia
Thu, 2 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Thursday, 2 May 2024 | 12:59:31 WIB

Dua Raperda Inovatif DPRD Depok Resmi Disetujui dan Berlaku

Depok | detikNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mencapai kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Depok yang berlangsung pada Kamis, 15 Juni 2023. Dalam rapat tersebut, disetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif yang penting, yaitu Raperda mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7 yang telah menyampaikan laporan terkait proses dan hasil pembahasan dua Raperda tersebut.

Baca juga:  DPRD Kota Depok Akan Gelar Rapat Paripurna LKPJ Realisasi APBD 2023

Dalam kesempatan tersebut, Bang Imam, sapaan akrab Wakil Wali Kota Depok, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda telah melalui tahap-tahap yang berkelanjutan dan menyeluruh sehingga menghasilkan keputusan yang baik.

Keberhasilan ini menunjukkan adanya hubungan kemitraan yang kuat antara DPRD dan Pemkot Depok yang didasarkan pada semangat saling menghormati dan bekerja sama. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk menciptakan peraturan daerah (perda) yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca juga:  Dewan Komisi C, Mochamad Sakam:  Reses Menyerap Aspirasi Masyarakat

Lebih lanjut, Bang Imam menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara menyeluruh bersama Pansus 7 DPRD Kota Depok. Proses tersebut melibatkan pembulatan, pemantapan, penajaman, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi maupun sejajar.

Raperda ini juga telah melalui tahap pembinaan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat. Setelah melalui serangkaian tahapan tersebut, Wali Kota Depok pun menyetujui kedua Raperda tersebut untuk menjadi perda yang sah.

Baca juga:  Kerja Keras Tingkatkan Predikat Kota Layak Anak, Pemkot Depok Optimalkan Posmaja di 63 Kelurahan

Dengan disetujuinya Raperda mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan ini, diharapkan bahwa Kota Depok dapat mengembangkan kebudayaan secara lebih baik dan memberikan jaminan sosial serta ketenagakerjaan yang memadai bagi masyarakatnya. Pemkot Depok dan DPRD berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menyusun peraturan daerah yang bermanfaat dan mendukung pembangunan Kota Depok secara keseluruhan. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait