website statistics
22.4 C
Indonesia
Sat, 4 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Saturday, 4 May 2024 | 4:53:32 WIB

Dugaan Interferensi Pribadi, Ketua Tuha Peut di Gampong Geureughek Paya Bakong Digantikan oleh ASN Kepala Sekolah

Aceh Utara | detikNews –  Suasana di Gampong Geureughek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara semakin memanas akibat kontroversi yang terus berkembang. Baru-baru ini, kabar mengenai dugaan ketidakwajaran terkait BUMG (Bantuan Usaha Mikro Gampong) dan sejumlah kegiatan Dana Desa (DD) untuk tahun 2021 dan 2022 di Gampong Geureughek Paya Bakong membuat gelombang berita di berbagai platform media online.

Sorotan kembali tertuju pada pergantian Ketua Tuha Peut yang dianggap mencurigakan. Tgk Amirullah, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tuha Peut, mendadak digantikan oleh Aiyub yang baru saja dilantik dalam sebuah acara di Aula Kantor Camat Paya Bakong pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023.

Sumber-sumber media menyebutkan bahwa Aiyub adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP di wilayah Kecamatan Tanah Luas.

Baca juga:  Resmi Ditutup, Peserta Diklat 3 In 1 Di Aceh Utara Diharapkan Manfaatkan Ilmu Yang Sudah Dibekali

“Saya mendapati diri saya diundang untuk menghadiri sebuah acara yang ternyata berhubungan dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Tuha Peut dan pergantian posisi Ketua, tanpa ada rapat khusus sebelumnya,” ujar Tgk Amirullah

“Namun, berdasarkan Qanun Aceh Utara Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pemerintah Gampong, Pasal 42 Ayat 2, pemilihan pimpinan Tuha Peut sesuai dengan ayat 1 harus dilakukan secara langsung oleh anggota Tuha Peut dalam rapat Tuha Peut yang diadakan secara spesifik. Tetapi di Gampong kami (Geureughek), tidak ada rapat khusus yang diadakan. Bahkan, ada indikasi bahwa berita acara (BA) telah disiapkan oleh individu yang diduga ingin agar anggota Tuha Peut menandatanganinya satu per satu. Saya curiga bahwa ada intervensi terhadap anggota Tuha Peut untuk menggantikan posisi saya sebagai Ketua,” tuturnya.

Baca juga:  Penutupan MTQ Ke VII Gampong Keutapang LB, Diwarnai Santunan Anak Yatim dan Ceramah Agama

Tgk Amir meneruskan dengan mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Ia menunjukkan bahwa Pasal 29 Ayat 2 menyatakan bahwa pimpinan BPD dan ketua bidang harus dipilih langsung oleh anggota BPD dalam rapat BPD pertama yang dipimpin oleh anggota tertua dan didampingi oleh anggota termuda. Ayat 3 juga mengindikasikan bahwa rapat pemilihan ini seharusnya diadakan dalam waktu paling lambat 3 hari setelah pengucapan sumpah/janji.

“Namun, dalam kasus ini, di Gampong Geureughek, sebelum pengucapan sumpah/janji, ketua BPD/Tuha Peut sudah dipilih,” tandasnya.

Tgk Amir menyatakan kecurigaannya terhadap alasan di balik peristiwa ini, dan apakah hal ini berkaitan dengan tindakannya dalam mengawasi dan mempertanyakan penggunaan Dana Desa kepada Geuchik. Ia merasa bahwa ada beberapa hal yang belum ditindaklanjuti, yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Tuha Peut untuk mengawasi pemerintahan Gampong.

Baca juga:  Habib Haykal Alaydrus Akan Isi Kajian Millenial RTA Aceh Utara, Ini Jadwalnya

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya manipulasi dalam pergantian Ketua Tuha Peut di Gampong Geureughek, Camat Paya Bakong mengatakan, “Muspika telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Kami melakukan konfirmasi langsung dengan semua anggota Tuha Peut, dan dari 5 orang anggota yang kami konfirmasi, semuanya telah menyetujui pergantian Ketua. Itulah penjelasan kami, dan kami mengucapkan terima kasih,” ucap Camat Paya Bakong.

Sementara itu, hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada keberhasilan dalam menghubungi kelima anggota Tuha Peut tersebut. (Tim)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait