website statistics
22.4 C
Indonesia
Mon, 6 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Monday, 6 May 2024 | 2:28:42 WIB

EO Dituding Melakukan Penipuan Dana Study Tour Siswa MAN Bekasi, Uang Ratusan Siswa Digunakan untuk Membayar Utang

Bekasi | detikNews – Aditya Rizki Permana, yang ditangkap karena penggelapan dana untuk study tour ke Yogyakarta untuk ratusan siswa dari MAN 1 Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Tersangka mengaku menggelapkan uang mahasiswa karena terbebani utang.

“Dia mengaku melakukannya untuk melunasi utangnya,” kata Kapolres Bekasi Utara Kompol Arwan saat dihubungi detikcom, Senin (12/6/2023).

Arwan mengatakan, tersangka Aditya memiliki utang di mana-mana dengan jumlah yang bervariasi.

Baca juga:  Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 4,6 Mengguncang Halmahera Barat

“Jumlahnya berbeda-beda, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 100 juta,” imbuhnya.

Polisi menduga tersangka melakukan penipuan untuk menutupi masalah keuangannya. Tersangka sendiri mengaku menggunakan uang mahasiswa untuk membayar akomodasi hotel dan bus.

“Namun, saat kami minta bukti pembayaran hotel, dia tidak bisa memberikannya. Ternyata dia menggunakan uang itu untuk menutupi utangnya,” ujarnya.

Kompol Arwan menduga, penipuan yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kali. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut apakah tersangka telah melakukan tindakan penipuan lainnya.

Baca juga:  Musyawarah Diversi Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora Digelar Besok, Hakim Tunggal Dalam Kasus AG Diganti

“Ini adalah pertama kalinya kami bertemu dengannya, tetapi kami tidak tahu apakah dia melakukan hal yang sama di tempat lain,” katanya.

Status Tersangka

Aditya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. “Dia sekarang sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” tambah Arwan.

Aditya ditangkap polisi di MAN 1 Bekasi pada Kamis (8/6). Dia ditangkap setelah ratusan orang tua siswa mengunjungi sekolah tersebut.

Baca juga:  Latu Sepakat Ikut Pilkades Tahap III

“Kami menangkapnya ketika dia menolak untuk berangkat karena banyak orang tua yang memprotes ketika mengetahui perjalanan dibatalkan. Itu sebabnya kami menahannya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sejumlah barang bukti disita polisi, antara lain kuitansi pembayaran sejumlah Rp 474.500.000.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait