website statistics
27.4 C
Indonesia
Tue, 7 May 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Tuesday, 7 May 2024 | 8:55:19 WIB

Gelar Sosialisasi dan Komunikasi di Perumahan Puri Bali, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Ingatkan Hal Ini

depok | detikNews – Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Mad Arif, memberikan penekanan pada peran dan fungsi Anggota Dewan sebagai perwakilan rakyat dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini disampaikan saat acara sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Depok di perumahan Puri Bali Bojongsari Kota Depok pada Minggu (12/11/2023).

Mad Arif, yang merupakan Wakil Ketua Komisi A dari Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini melibatkan lima puluh anggota dewan DPRD yang bertugas menampung aspirasi masyarakat. Anggota Dewan yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini berasal dari berbagai daerah pemilihan (Dapil).

Baca juga:  Resmi Telah Mendaftarkan Diri pada Ajang Pemilu 2024, Yam Syari Amirudin Optimis PPP Raih 8 Kursi di Parlement Sesuai Target Bersama

Selain memaparkan fungsi dan tugas anggota Dewan, Mad Arif mengungkapkan bahwa saat ini, dirinya bertugas di Komisi A yang memiliki peran dan fungsi terkait dengan dua belas dinas di Pemerintahan Kota Depok.

Warga Puri Bali foto bersama dengan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Mad Arif.

“Tujuan dari sosialisasi ini juga Merujuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan,” ungkap Mad Arif dalam paparannya.

Mad Arif menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan anggota DPRD. “Ini menciptakan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.

Dengan cermat, Mad Arif menekankan manfaat dari sosialisasi ini, yaitu peningkatan pemahaman masyarakat terkait kewenangan dan anggota, khususnya Komisi A DPRD Kota Depok.

Baca juga:  Kasus Sengketa Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, Ahli Waris Desak Kementerian Agama dan UIII Patuhi Hukum dan Hentikan Kegiatan
Kegiatan Uji Emisi yang diadakan oleh panitia HUT yang ke17 Perumahan Taman Sari Puri Bali, Bojongsari Depok

Dalam sesi tanya jawab yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, Mad Arif memberikan kesempatan kepada warga untuk bertanya. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir keluhan dan pengajuan terkait pembangunan sehingga anggota dewan dapat berkontribusi dalam merealisasikannya.

Mad Arif berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat secara aktif menuangkan pendapat dan keluhan mereka. “Saya akan memperjuangkan setiap usulan dari masyarakat, karena hal tersebut merupakan fungsi dan tanggung jawab saya sebagai anggota dewan,” tandasnya.

Acara sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok tidak hanya menjadi forum untuk berkomunikasi tetapi juga dirangkai dengan perayaan ulang tahun ke-17 Perumahan Puri Bali.

Baca juga:  Tanggapi Kasus Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Imbauan Ketua Bawaslu Kota Depok

Selain syukuran, warga mengadakan gerak jalan pagi dan sarapan bersama. Untuk masyarakat yang ingin menguji emisi kendaraan roda empat, panitia bekerja sama dengan pihak ketiga menyediakan stan untuk uji emisi. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah kendaraan tersebut masih layak pakai, apalagi salah satu peserta uji kelayakan. Dengan demikian, acara tersebut menciptakan kesempatan bagi warga Puri Bali untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait